Usut Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku, KPK Periksa Arief Budiman hingga Saeful Bahri
Pada hari ini, Rabu (15/1/2025), terdapat tiga saksi yang sudah terpantau hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tiga saksi yang datang adalah Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, eks Ketua KPU Arief Budiman, dan mantan kader PDIP yang juga eks terpidana kasus PAW, Saeful Bahri.
Saffar Godam tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09:50 WIB. Saffar Godam mengaku diperiksa sebagai saksi terkait data perlintasan mantan caleg PDIP yang menjadi buronan Harun Masiku.
"Untuk keterangan sebagai saksi terkait dengan perlintasan Harun Masiku," ucap Saffar Godam.
Sementara itu, Arief Budiman hadir di gedung KPK sekira pukul 10:10 WIB. Namun, dia enggan berbicara lebih detail kepada awak media terkait agenda pemeriksaannya kali ini.
"Alhamdulillah. Entar deh, kalau sudah kasih keterangan ya. Enggak ada (bawa berkas), catatan aja," kata Arief.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
Tag: #usut #kasus #hasto #kristiyanto #harun #masiku #periksa #arief #budiman #hingga #saeful #bahri