



MK Segera Putuskan Arsul Sani Boleh Adili Sengketa Pemilu Terkait PPP atau Tidak
- Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan apakah hakim konstitusi Arsul Sani dapat ikut mengadili dan memutus perkara sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) menyangkut Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atau tidak.
Diketahui, sebelum resmi mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi, Arsul Sani merupakan politikus PPP yang cukup kawakan. Terakhir, ia duduk di Komisi III DPR RI dari fraksi PPP.
"Memang kita kan harus tegak lurus kepada asas-asas kekuasaan kehakiman. Asasnya di situ, kalau ada hubungan yang kemudian menyangkut konflik kepentingan di situ, memang sudah otomatis asasnya harus mengundurkan diri," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
"Otomatis paling tidak dipindah panelnya, dia tidak akan menyelesaikan panel yang berkaitan dengan PPP," katanya lagi.
Namun, menurut Enny, keputusan itu akan diambil dalam rapat permusyawaratan hakim MK melalui rapat kerja yang akan digelar dalam waktu dekat.
Enny mengatakan, MK sudah menyiapkan hal tersebut secara hati-hati.
Dia mengungkapkan, Mahkamah belajar dari persoalan benturan kepentingan yang membuat eks Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etika berat.
Menurut Enny, konflik kepentingan itu bisa berupa hubungan sedarah yang memang diatur atau hubungan emosional, meskipun hakim yang bersangkutan telah mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi untuk bersetia kepada UUD 1945.
"Itu sudah komitmen kami kalau ada kaitan dengan hal-hal yang masih berkaitan dari sisi undang-undang maupun emosionalnya itu menjadi bahan pertimbangannya," ujar Enny.
"Sesuai dengan pakta integritas yang sudah kami sepakati, jadi kami memang menghindari sedemikian rupa yang namanya konflik kepentingan sepanjang kemudian tidak sampai kurang dari tujuh (hakim yang mengadili perkara). Minimal kan tujuh," katanya lagi
Sementara itu, dalam beberapa kesempatan, Arsul Sani menyatakan dirinya sudah mundur dari PPP dan firma hukum miliknya.
Dia juga menyatakan ingin untuk tidak terlibat mengadili sengketa pemilu legislatif (pileg) menyangkut PPP.
Namun, Arsul tidak menyatakan keinginan serupa untuk sengketa pemilu presiden (pilpres), meskipun PPP menjadi salah satu partai pengusung calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Arsul beralasan, Ganjar maupun Mahfud bukan kader PPP, dan keterlibatan PPP mengusung Ganjar-Mahfud merupakan hasil dari kewajiban UU Pemilu bahwa partai politik yang ikut pemilu sebelumnya harus ikut mengusung salah satu capres-cawapres pada pemilu berikutnya.
Tag: #segera #putuskan #arsul #sani #boleh #adili #sengketa #pemilu #terkait #atau #tidak