KPK Siap Lawan Hasto di Sidang Praperadilan, Optimis Menang
Setyo optimis KPK dapat mengalahkan Hasto.
Ia menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Menurutnya, penyidik KPK sudah mempersiapkan segala bukti yang diperlukan untuk pembuktian di persidangan.
"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formal kita sudah siapkan," kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Meski demikian, Setyo enggan mengungkapkan bukti-bukti yang akan digunakan di persidangan nantinya.
Setyo juga menambahkan, KPK siap untuk memenuhi permintaan hakim tunggal jika diperlukan bukti materiil lebih lanjut.
"Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga misalkan hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa alat bukti yang dimiliki KPK cukup kuat untuk membuktikan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta dalam perintangan penyidikan terhadap eks kader PDIP, Harun Masiku.
"Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum," ucap dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan, telah menerima permohonan praperadilan dari Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Jumat (10/1/2025).
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Erna Ratna Ningsih, mengatakan sidang praperadilan pihaknya melawan KPK bakal digelar awal pekan depan.
"Sidang tanggal 21 Januari, Minggu depan hari Selasa," kata Erna, Selasa (14/1/2025).
Di sisi lain, KPK sebelumnya menolak permohonan Tim Hukum PDIP yang meminta pemeriksaan Hasto ditunda selama proses praperadilan berlangsung.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bahkan menyebut ada peluang pihaknya akan memanggil Hasto pada saat proses praperadilan sedang berjalan.
"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
"Prosesnya tetap berlanjut, apakah nanti Saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," lanjut dia.
Tessa menjelaskan, alasan penolakan permintaan penundaan pemeriksaan selama proses praperadilan.
Katanya, proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal berbeda.
Jika tersangka mengajukan praperadilan, tidak otomatis penyidikan yang sedang berjalan akan terhenti sementara.
"Karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan. Tidak berarti kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak," kata Tessa.
Diketahui, KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan terkait kasus mantan caleg PDIP, Harun Masiku, pada Selasa (24/12/2024) lalu.
Selain Hasto, KPK menetapkan staf Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap.
Hasto diduga bersama-sama Harun membantu menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice, KPK menyebut Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponsel untuk kemudian melarikan diri.
Di sisi lain, Hasto diduga mengondisikan saksi yang diperiksa oleh KPK agar memberikan keterangan tak jujur.
(Tribunnews.com/Milani/Rahmat Fajar)
Tag: #siap #lawan #hasto #sidang #praperadilan #optimis #menang