Mengundurkan Diri setelah Lolos Seleksi CPNS 2024? Ini Sanksi yang Harus Dihadapi
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024, masih ada kesempatan untuk mengundurkan diri.
Alasan peserta yang memilih mengundurkan diri dari seleksi CPNS, biasanya karena tuntutan lokasi penempatan atau masalah kesehatan.
Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri, sebaiknya perlu mengecek instansi masing-masing yang didaftar untuk mengetahui cara untuk mengundurkan diri.
Biasanya, masing-masing instansi memiliki syarat tersendiri untuk proses pengajuan pengunduran diri seleksi CPNS 2024.
Meski terdapat kesempatan untuk mengundurkan diri, peserta CPNS perlu mengetahui bahwa ada sanksi yang harus dihadapi ketika memilih langkah tersebut.
Pemerintah telah menetapkan sanksi pengunduran diri CPNS melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024.
Sanksi Pengunduran Diri dari Seleksi CPNS
Pasal 58 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur secara khusus mengenai sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.
Dalam pasal tersebut, peserta yang mengundurkan diri dari CPNS 2024, maka tidak boleh melamar seleksi CPNS dua tahun sejak pengunduran diri diajukan.
Selain dalam aturan tersebut, sanksi yang akan dihadapi bagi pelamar yang mengundurkan diri dari CPNS 2024 di antaranya:
- Pencoretan nama dari daftar peserta yang lulus seleksi sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut menjadi PNS
- Kewajiban mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah selama proses seleksi (apabila diatur oleh instansi terkait)
Mekanisme Pengajuan Pengunduran Diri
Bagi CPNS yang terpaksa mengundurkan diri karena alasan tertentu, pengajuan harus dilakukan secara resmi melalui surat permohonan yang ditujukan kepada instansi terkait.
Surat tersebut harus memuat alasan yang jelas dan disertai dengan dokumen pendukung jika diperlukan.
Setelah menerima surat pengunduran diri, instansi akan melakukan verifikasi dan memberikan keputusan akhir.
Cara Mengundurkan Diri meski Lolos Seleksi CPNS 2024
- Buka laman SCASN
- Login menggunakan NIK dan password akun yang telah dibuat saat registrasi
- Masukkan kode CAPTCHA
- Setelah peserta berhasil login, akan ditampilkan halaman yang berisi pengumuman lulus atau tidak lulus.
- Jika Peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.
- Jika Peserta memilih "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri", maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri dimana templatenya sudah disediakan di bawah tombol Unggah.
- Jika pelamar memilih untuk mengundurkan diri dan telah klik Unggah Surat Pengunduran Diri, maka akan muncul kotak peringatan.
- Jika Peserta telah yakin, maka silahkan klik Iya.
- Jika masih ragu dapat klik Tidak, dan masih dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.
- Jika telah muncul pemberitahuan "Anda sudah mengundurkan diri dari seleksi CASN dan sudah mengunggah surat pengunduran diri", maka Peserta telah dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan kembali.
(Tribunnews.com/Farrah/Sri Juliati)
Artikel Lain Terkait CPNS 2024
Tag: #mengundurkan #diri #setelah #lolos #seleksi #cpns #2024 #sanksi #yang #harus #dihadapi