BREAKING NEWS Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
Sidang praperadilan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). 
15:55
14 Januari 2025

BREAKING NEWS Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita

- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita

Hakim tunggal Jan Oktavianus di persidangan menilai KPK punya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Walikota Semarang itu dalam perkara tindak pidana korupsi. 

"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas kemudian dihubungkan dengan bukti surat maka didapatkan fakta hukum sebagai berikut," kata hakim tunggal, Jan Oktavianus di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). 

Bahwa termohon, kata dia sudah menemukan bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen serta bukti elektronik. 

"Tindakan penemuan dan pengumpul bukti permulaan tersebut. Sebagimana kewenangan penyidikan termohon sudah diatur dalam pasal  44 UU KPK sehingga bisa ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," terangnya.

Atas hal itu, hakim tolak permohonan gugatan praperadilan dari Walikota Semarang Mbak Ita tersebut. 

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," putus hakim. 

Diketahui penetapan tersangka Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bermula dari laporan masyarakat.

Laporan tersebut atas dugaan adanya penerimaan suap proyek oleh penyelenggara negara di lingkungan pemerintahan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Adapun hal itu disampaikan KPK pada persidangan praperadilan yang diajukan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti di PN Jaksel, Selasa (7/1/2025).

“Terkait kronologi penetapan tersangka tahap penyidikan penangan perkara berawal dari informasi masyarakat melalui deputi Bidang Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat No. 474 tanggal 27 Desember 2023. Perihal pelimpahan hasil pengumpulan informasi dan analisis terhadap laporan masyarakat atas dugaan penerimaan suap proyek oleh penyelenggara negara di lingkungan pemerintahan Kota Semarang, Jawa Tengah,” kata kuasa hukum KPK di persidangan agenda mendengar jawaban dari termohon.

Selanjutnya termohon ungkap kuasa hukum, melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No. 02 tanggal 11 Januari 2024.

“Dalam tahap penyelidikan, termohon mendapatkan fakta-fakta yang berasal dari data-data, laporan, dan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Serta permohon lainnya oleh penyelenggara negara di kota Semarang tahun 2023-2024,” ungkapnya.

Kemudian keterangan sejumlah orang yang terkait dengan perkara a quo dalam tahap penyelidikan, dikatakan telah bersesuaian satu dengan yang lain. 

“Serta bersesuaian pula dengan pengumpulan dokumen atau surat petunjuk atau bukti elektronik yang pada pokoknya menerangkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di kota Semarang tahun 2023-2024,” jelasnya.

Kuasa hukum KPK mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari 100 orang saksi dalam perkara ini.

“Penyelidik termohon telah meminta keterangan lebih dari 100 orang terkait dengan perkara a quo yang masing-masing telah dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan,” tandasnya.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #breaking #news #hakim #tolak #gugatan #praperadilan #wali #kota #semarang #mbak

KOMENTAR