Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Mbak Ita Optimis Hari ini Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan
Kuasa hukum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Erna Ratna Ningsih (Kanan). Kubu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita optimis, hakim PN Jaksel kabulkan gugatan praperadilan pihaknya.  
09:10
14 Januari 2025

Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Mbak Ita Optimis Hari ini Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Kuasa hukum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita optimis, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengabulkan gugatan praperadilan yang pihaknya ajukan. 

Diketahui PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa (14/1/2025) bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita

"Kami optimis, berdasarkan mekanisme atau dokumen yang ada dan juga keterangan ahli. Jadi kami optimis bahwa hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan," kata kuasa hukum Wali Kota Semarang, Erna Ratna dihubungi, Senin (13/1/2025) malam. 

Hal itu kata Erna karena dalam proses berkaitan dengan penetapan tersangka Wali Kota Semarang tidak sesuai dengan prosedur yang ada di dalam KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2014.

"Dalam hal ini Ibu Ita ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Juli 2024. Dan sebelumnya Ibu Ita tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka," jelasnya. 

Karena berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi No.21 itu. Diterangkannya penetapan tersangka itu berdasarkan 2 alat bukti yang cukup disertai dengan keterangan saksi atau calon tersangka

"Itu tidak pernah dilalui. Kemudian yang kedua adalah bahwa berdasarkan keterangan ahli dinyatakan bahwa harus ada klarifikasi atau verifikasi terhadap tersangka," terangnya. 

Berkenaan dengan apa yang disangkakan, lanjutnya, bukti-bukti harus diperlihatkan terhadap tersangka. Termasuk juga saksi.

"Karena kalau saksi bertentangan dengan saksi yang lain ini kan juga harus dikonfrontasi. Jadi mekanisme yang ada dan kami tidak tahu berdasarkan bukti apa dia dinyatakan, 2 alat bukti ini dinyatakan sebagai tersangka," ungkapnya. 

Sebagai informasi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.

Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita usai diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. 

Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #kuasa #hukum #wali #kota #semarang #mbak #optimis #hari #hakim #kabulkan #gugatan #praperadilan

KOMENTAR