Pemda Diminta Lebih Aktif Atasi Persoalan Pagar Laut di Perairan Tangerang
Pagar laut misterius yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Pagar tersebut adalah bagian dari pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Tangerang. 
08:46
14 Januari 2025

Pemda Diminta Lebih Aktif Atasi Persoalan Pagar Laut di Perairan Tangerang

Pakar Hukum Tata Ruang Universitas Padjadjaran, Maret Priyanta menekankan, Pemerintah daerah (Pemda) Banten didorong lebih aktif menangani kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

Sebab, kata dia, selain karena punya wewenang pengawasan, Pemda Banten harusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar tersebut.

Maret berujar, dalam hal lokasi pemagaran laut berada pada wilayah perairan, dasar hukum pemanfaatannya telah diatur dalam RTRW Provinsi Banten.

"Maka pemerintah daerah Provinsi Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya," ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 tentang RT-RW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagar masuk di ruang laut dengan peruntukan sebagai zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai. 

Ketika ada pemagaran, Pemda seyogyanya yang  mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan apakah sesuai aturan RTRW yang sudah dibuat atau tidak. Apalagi lokasi pembangunan berada di bawah 12 mil laut yang pengaturan RTRW nya menjadi kewenangan pemerintah daerah. 

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, seluruh kegiatan pemanfaatan di ruang laut harus sesuai dan didasarkan pada peruntukan yang sudah diatur oleh RTRW Provinsi Banten. 

Adapun setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memilki KKPRL. Sehingga langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut menurutnya sudah tepat karena aktivitas tersebut tidak mengantongi KKPRL yang menjadikannya ilegal.  

"KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, keberadaan pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, menjadi polemik karena sampai saat ini belum terungkap pemiliknya. Pagar bambu setinggi 2-3 meter itu merugikan nelayan karena harus menempuh rute lebih jauh saat melaut.

Editor: Seno Tri Sulistiyono

Tag:  #pemda #diminta #lebih #aktif #atasi #persoalan #pagar #laut #perairan #tangerang

KOMENTAR