Lupa EFIN? Berikut Cara Dapat EFIN untuk Lapor SPT Tahunan
Diketahui, wajib pajak orang pribadi atau badan sudah dapat menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.
SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, meliputi pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, dan lain-lain.
Adapun pelaporan SPT Tahunan dapat dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.
Kemudian untuk wajib pajak badan, akan berakhir pada 30 April mendatang.
Lantas, bagaimana jika kita lupa nomor EFIN?
Dikutip dari laman Instagram @pajakjakartapusat, jika lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan menelepon Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri.
Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.
Wajib pajak juga dapat bertanya lewat media sosial X dengan me-mention akun @kring_pajak, atau meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat.
Selengkapnya, inilah layanan lupa EFIN dan tata cara untuk dapatkan EFIN.
Layanan Lupa EFIN yang dapat diakses oleh Wajib Pajak, sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi
- Telepon: 1500200*
- Live Chat www.pajak.go.id*
- Email [email protected]
- Aplikasi M-Pajak
- Datang ke KPP/KP2KP terdekat**
Wajib Pajak Badan
- Telepon: 1500200*
- Live Chat www.pajak.go.id*
- Datang ke KPP/KP2KP terdekat**
*) Dilayani pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
**) Dilayani pada hari kerja pukul 08.00-16.00 waktu setempat.
Tata Cara Lupa EFIN
1. Wajib Pajak Orang Pribadi mengirimkan permohonan lupa EFIN ke Email [email protected].
2. Menggunakan alamat email Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar dengan subjek email: "LUPA EFIN".
3. Wajib mencantumkan:
- NPWP
- Nama Wajib Pajak
- Alamat terdaftar
- Alamat email terdaftar (email WP Op terdaftar)
- Nomor telepon/handphone terdaftar
- Melakukan afirmasi dengan mengetik: "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak".
(Tribunnews.com/Latifah)
Tag: #lupa #efin #berikut #cara #dapat #efin #untuk #lapor #tahunan