Lebih Rendah dari SYL, Mantan Sekjen Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subgyono dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Kasdi dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, Kasdi juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga: Total Rp 44,7 Miliar, Ini Rincian Uang Hasil Pemerasan SYL untuk Keluarga hingga Partai Nasdem
Adapun hal memberatkan yang jadi pertimbangan jaksa ialah Kasdi dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, hal yang meringankan tuntutan untuk Kasdi ialah jaksa menilainya bersikap kooperatif dalam menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materiil.
Jaksa KPK lebih dulu menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pidana penjara selama 12 tahun. SYL dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Diketahui, jaksa KPK membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yaitu mantan Menteri Pertanian SYL, bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subgyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Pembacaan tuntutan ini sesuai dengan jadwal yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh pada sidang terdahulu, Rabu (19/6/2024).
"Untuk tuntutan, hari Jumat tanggal 28," kata Rianto.
Menurut dia, jaksa bisa menyampaikan replik pada Senin (8/7/2024). Kemudian, SYL dkk juga bisa membacakan dupliknya pada Rabu (10/7/2024).
Terakhir, Hakim Rianto menyebutkan pihaknya akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara ini pada Kamis (11/7/2024) mendatang.
Kasdi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag: #lebih #rendah #dari #mantan #sekjen #kementan #dituntut #tahun #penjara