Korupsi di Basarnas, Saksi Ungkap Pengusaha William Widarta Tunjuk Perusahaan Teman Ikuti Lelang
Hal itu diungkapkan Riki saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa yakni eks Sekertaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima, dan Anjar Sulistyono selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
Awalnya, Riki menyebut perusahaan yang mengikuti lelang di Basarnas hanya CV Delima Mandiri yang dimiliki William.
Namun, saat dicecar Jaksa, terungkap ada perusahaan lain yang turut mengikuti lelang pengadaan di Basarnas.
"Yang diikuti pelelangan, apakah CV Delima Mandiri semuanya atau ada perusahaan lain yang digunakan?" tanya Jaksa.
"Delima Mandiri bapak," kata Riki.
"Selain Delima Mandiri?" tanya Jaksa lagi.
"Ada PT Trikarya pak," ucap Riki.
"Kemudian?" tanya Jaksa.
"Raja Buana," jelas Riki.
Kemudian saat Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Riki saat proses penyidikan, disana terungkap terdapat 13 perusahaan yang terafiliasi dengan CV Delima Mandiri milik William.
Dari total 13 perusahaan afiliasi itu kemudian 3 di antaranya didaftarkan William Widarta untuk mengikuti lelang di Basarnas yakni CV Delima Mandiri, PT Trikarya Abadi, dan PT Omega Raya.
Adapun Trikarya, Omega dan Raja Buana berdasarkan keterangan Riki, bahwa perusahaan itu milik teman dari William.
"Lalu bagaimana bisa digunakan untuk mengikuti pelelangan oleh Pak William?" tanya Jaksa.
"Setahu saya sih Pak Wil pakai Trikarya misalnya gitu ya, itu temannya," kata Riki.
"Trikarya punya teman Pak William?" tanya Jaksa.
"Iya," ucapnya.
"Itu yang saksi sebut 13 perusahaan itu, itu teman-temannya Pak William?" tanya Jaksa lagi.
"Iya pak," tutur Riki.
Setelah itu Jaksa pun menggali keterangan Riki soal kenapa William Widarta sampai menunjuk 3 perusahaan tambahan untuk mengikuti lelang di Basarnas.
Menjawab pertanyaan Jaksa, Riki mengaku hanya mengikuti perintah yang diberikan atasannya saat itu.
Sebab dalam lelang ini, Riki bersama sales CV Delima Mandiri lainnya yakni Yudi Muharram yang mengupload dokumen lelang milik 3 perusahaan tersebut.
"Jadi setahu saya 'Ki masukin 3 karena waktu itu di Keppresnya kalau sampai kurang dari 3 itu tender ulang' enggak bisa pak. Jadi pak Wil jaga-jaga aja Pak seperti itu," ucap Riki.
Mendengar jawaban Riki kemudian Jaksa dibuat heran.
Sebab dalam proses lelang seharusnya bersifat terbuka dan bisa diikuti oleh perusahaan di seluruh Indonesia.
Jaksa pun mencecar Riki agar berkata jujur terkait tujuan penunjukan 3 perusahaan itu untuk mengikuti lelang di Basarnas.
"Jujur aja, 3 perusahaan itu dipakai itu dalam rangka apa, kemudian siapa yang jadi pemenang, apakah ada yang jadi penampung dan sebagainya, jelaskan aja?" cecar Jaksa.
"Sejujurnya Pak Wil pada saat pengumuman 'Ki nanti kamu upload pakai 3 ya, takutnya nanti enggak bisa nih, nanti ditender ulang, tapi kamu buat dokumen yang bagus'," ucap Riki menirukan perintah William.
"Antisipasi agar tidak gagal ditender?" tanya Jaksa memastikan.
"Betul pak, jadi buat sebagus-bagusnya dokumen," pungkasnya.
Adapun dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Badan Sar Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.
Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.
Adapun sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
"Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014.
Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.
"Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00," jelas Jaksa.
Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.
Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.
Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.
Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000.
Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.
Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.
"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024," pungkasnya.
Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #korupsi #basarnas #saksi #ungkap #pengusaha #william #widarta #tunjuk #perusahaan #teman #ikuti #lelang