Hakim PN Surabaya Mangapul, Menyesal dan Khilaf Terima Suap di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Adapun penyesalan Mangapul itu disampaikan oleh sang istri, Martha Panggabean saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam sidang kasus yang membelit suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Martha bilang, penyesalan suaminya itu diungkapkan usai dirinya telah mengembalikan uang suap sebesar 36 ribu Dollar Singapura ke penyidik Kejaksaan Agung.
Pernyataan itu Martha jelaskan setelah Jaksa bertanya apakah terdapat pertemuan lanjutan antara dirinya dengan Mangapul pasca pengembalian uang tersebut.
"Setelah ibu serahkan uang ke penyidik, setelah itu berjumpa lagi dengan bapak?," tanya Jaksa.
"Ada berjumpa lagi," ucap Martha.
"Ibu laporkan bahwasanya uang itu sudah diserahkan?," cecar Jaksa.
"Iya," kata Martha.
Tak berhenti disitu, kemudian Jaksa pun mengorek lagi keterangan Martha perihal pertemuannya dengan Mangapul.
Salah satunya, Jaksa menanyakan apa saja yang diutarakan Mangapul pada saat pertemuan tersebut.
Martha menerangkan, bahwa suaminya itu merasa lega uang-uang tersebut telah dikembalikan ke penyidik.
"Ya hati saya lega, uang itu bukan milik kita, katanya,"ucap Martha menirukan ucapan Mangapul.
Bahkan lanjut Martha, Mangapul kala itu juga menangis dan menyesali perbuatannya tersebut.
Dia pun juga meminta maaf dan meminta agar istrinya itu tidak marah usai terbelit kasus hukum.
"Sambil menangis bapak bilang, saya menyesal, jangan marah ya, saya mohon maaf ya, saya khilaf. Gitu katanya," ujar Martha.
Mendapati hal itu dari suaminya, Martha pun saat itu mengaku tak bisa berbicara banyak dan hanya mengatakan agar Mangapul tegar untuk menjalani proses hukum.
"Saya cuma bilang, bapak tegar aja lah jalani proses hukum," tuturnya.
Namun ditengah kesedihan itu, Mangapul kata Martha tidak menyebutkan darimana uang-uang itu ia dapatkan.
Pasalnya menurut Martha, pertemuannya dengan Mangapul saat itu tidaklah berlangsung lama.
"Tidak (soal sumber uang) diceritakan, hanya itu saja yang dikatakan waktu itu karena waktu kami saat itu tidak terlalu lama," pungkasnya.
Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura
Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.
Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.
Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.
Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.
Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.
"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.
Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.
Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #hakim #surabaya #mangapul #menyesal #khilaf #terima #suap #kasus #vonis #bebas #ronald #tannur