Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah KPK, Juru Bicara PDIP: Drama Saja
Rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digeledah KPK pada Selasa (7/1/2025). Juru Bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menilai penggeledahan itu bagian dari drama. 
17:55
7 Januari 2025

Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah KPK, Juru Bicara PDIP: Drama Saja

Juru Bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim angkat bicara terkait kabar penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI.

Chico menilai penggeledahan itu bagian dari drama. Apalagi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

“Soal penggeledahan ini kan sebenarnya ini drama saja. Karena kan sebenarnya Pak Hasto sendiri sudah jadi tersangka,” kata Chico kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Chico juga menyebut, jika penggeledahan kediaman Hasto bagian dari pengalihan isu dari kasus-kasus yang belakangan mencuat di publik. 

Apalagi, belakangan muncul pengumuman OCCRP yang menempatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai finalis terkorup di dunia tahun 2024. 

“Menurut kami bisa jadi karena pengalihan isu dari kasus-kasus yang sebenarnya lebih besar untuk dibicarakan dan ditinjaklanjuti termasuk juga mungkin masuknya Presiden Joko Widodo dalam list atau daftar pemimpin dunia paling terkorup,” terang Chico.

Dia juga menilai, Sekjen Hasto tak terkejut dengar kabar penggeledahan ini. Apalagi, Chico menangkap hal ini sebagai pengalihan isu.

“Jadi bagi kami dan Pak Sekjen sendiri bukan hal yang baru, bukan hal yang mengejutkan. Namun, tidak lain selain untuk mengalihkan isu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada hari ini, Selasa (7/1/2025).

Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung.

"Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto). Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan.

Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah HastobKristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

 

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #rumah #hasto #kristiyanto #digeledah #kpkjuru #bicara #pdip #drama #saja

KOMENTAR