Hasto Batal Diperiksa Hari Ini, PDIP Minta KPK Jadwalkan Ulang setelah Acara HUT Partai
Sedianya, Hasto diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy, Senin (6/1/2025).
Ronny mengatakan, Hasto meminta agar KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai tersangka kasus korupsi setelah tanggal 10 Januari 2025.
Ronny memastikan, Hasto bakal mematuhi proses hukum, tetapi meminta agar pemeriksaan dilakukan setelah acara peringatan hari ulang tahun PDI-P.
"PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," kata Ronny.
"Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu," lanjutnya.
Meski batal hadir hari ini, Ronny memastikan bahwa Hasto berada di Indonesia.
Diketahui, KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada Selasa (24/12/2024) lalu.
Selain Hasto, KPK menetapkan staf Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap.
Hasto diduga bersama-sama Harun membantu menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice, KPK menyebut, Hasto memerintah Harun untuk merendam ponsel untuk kemudian melarikan diri.
Di sisi lain, Hasto juga diduga mengondisikan saksi yang diperiksa oleh KPK agar memberikan keterangan tak jujur.
Sementara itu, KPK juga menjadwalkan memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hari ini.
Wahyu dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Hasto.
"Yang bersangkutan setuju untuk hadir di hari Senin nanti," kata Tessa.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (2/1/2025).
Namun, ia berhalangan hadir lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.
"Info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin (6 Januari 2025)."
"Alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, yang bersangkutan bersedia untuk hadir hari Senin nanti," kata Tessa, Kamis.
Diketahui, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara ini telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Ia dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Kasus Harun Masiku
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di website KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)Sebagai informasi, Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Harun melakukan suap supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Eks politisi PDIP itu, sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.
Namanya kemudian masuk ke daftar buronan dunia dan ada dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol) sejak 30 Juli 2021.
Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.
Kini, kasus menetapkan tersangka baru yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia)
Tag: #hasto #batal #diperiksa #hari #pdip #minta #jadwalkan #ulang #setelah #acara #partai