KPK Sita Deposito Rp22 M dan Uang Rp40 M dari Brankas terkait Korupsi di PT PP
PT Pembangunan Perumahan 
11:55
5 Januari 2025

KPK Sita Deposito Rp22 M dan Uang Rp40 M dari Brankas terkait Korupsi di PT PP

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di Divisi Engineering Procurement Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero) atau PT PP.

Beberapa alat bukti yang disita adalah deposito senilai Rp 22 miliar dan duit dalam brankas sejumlah Rp 40 miliar.

"Penyidik telah menyita yang pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar. Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).

Tessa belum mendapat informasi apakah penyitaan tersebut hasil dari penggeledahan atau pengembalian dari para pihak terkait. 

Dia juga belum bisa menyampaikan proyek pekerjaan yang menjadi objek korupsi dimaksud.

"Belum diinfokan ke saya paket pekerjaannya apa, kalau memang itu pengadaan. Kedua, penyidik juga belum membuka dari siapa, baik brankas maupun deposito atau uang yang dilakukan penyitaan itu," ujar Tessa.

"Dan apakah diserahkan di proses penyelidikan, penyidikan atau memang ditemukan saat penggeledahan di penyidikan lalu dilakukan penyitaan," imbuhnya.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero) atau PT PP.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menjerat dua orang sebagai tersangka. 

"Untuk diketahui, bahwa per tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024). 

Kendati demikian, KPK belum mengungkap identitas dua orang yang telah berstatus tersangka. Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan. 

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata Tessa.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri. 

Pencegahan ini untuk memastikan kedua orang itu tidak berada di luar negeri saat dipanggil untuk diperiksa tim penyidik.  

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," sebut Tessa.

Tessa membeberkan, kasus dugaan korupsi yang diusut KPK terkait sejumlah proyek di Divisi EPC PT PP periode 2022–2023. 

Kasus korupsi ini ditaksir merugikan keuagan negara sekira Rp 80 miliar.

"Hasil perhitungan sementara Kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar," ujar Tessa.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #sita #deposito #rp22 #uang #rp40 #dari #brankas #terkait #korupsi

KOMENTAR