Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Sebut KPK Tak Langsung Cegah Harun Masiku yang Sudah Jadi Tersangka
Sehingga, Harun Masiku masih bebas keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi selepas kembali dari Singapura.
"Yang perlu kawan-kawan juga ketahui, pada saat itu belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM Seperti itu kawan-kawan," kata Ronny Sompie usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2024).
Ronny Sompie mengatakan tidak ada perlintasan Harun Masiku yang baru pada 2020 lalu.
Perlintasan yang ada, Harun Masiku hanya ke luar negeri pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia keesokan harinya.
"Saya sudah menyampaikan perlintasan Harun Masiku pada tanggal 6 Januari 2020 keluar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta dan kembali pada tanggal 7 Januari 2020," tuturnya.
Ronny Sompie mengatakan permintaan pencegahan terhadap Harun Masiku sendiri baru diajukan pada 13 Januari 2020.
"Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah keluar negeri," tuturnya.
Lebih lanjut, Ronny Sompie membantah ada intervensi dari pimpinan Kementerian Hukum dan HAM saat itu terkait pencegahan Harun Masiku.
"Tidak ada (perlintasan Harun setelah kembali ke Indonesia)," ucapnya.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto belum bisa menanggapi soal adanya jeda waktu pencegahan yang dilakukan pihaknya.
"Benar atau tidaknya nanti saya harus tanyakan terlebih dahulu kepada penyidik (mengenai) tanggal-tanggalnya. Karena itu sudah masuk teknis," ujar Tessa.
Untuk informasi, Ronny merupakan orang yang dicopot mantan Menkumham Yasonna H Laoly usai Harun Masiku menjadi tersangka.
Pencpotan itu diambil buntut kekeliruannya mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia.
Pada 22 Januari, Ronny menyebut Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.
Sementara pada 16 Januari, Yasonna Laoly mengatakan bahwa Harun masih berada di luar negeri.
Atas hal itu, Ronny mengatakan terdapat delay time yang disebabkan adanya gangguan perangkat IT di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, sehingga terjadi keterlambatan mengenai informasi kepulangan kader PDIP itu ke Tanah Air.
Hasto Jadi Tersangka
Dalam perkembangan kasus Harun Masiku, KPK pun telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka untuk dua kasus terkait Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Wahyu Setiawan sendiri merupakan terpidana dalam perkara suap PAW anggota DPR.
Dia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.
Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tag: #dirjen #imigrasi #ronny #sompie #sebut #langsung #cegah #harun #masiku #yang #sudah #jadi #tersangka