Ubah Girik Menjadi Sertifikat? Ini Panduan Lengkap Mengubah Status Tanah Anda
Ilustrasi sertifikat tanah. 
16:30
2 Januari 2025

Ubah Girik Menjadi Sertifikat? Ini Panduan Lengkap Mengubah Status Tanah Anda

Mengubah status tanah girik menjadi sertifikat resmi adalah langkah penting untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah Anda. Tanah yang Anda miliki akan memiliki kekuatan hukum lebih kuat dan terhindar dari potensi sengketa dengan adanya status sertifikat. Lantas bagaimana cara mengubah tanah girik menjadi resmi?

Yuk, simak panduan lengkapnya pada artikel di bawah ini!

Apa itu tanah girik?

Tanah girik adalah tanah yang belum memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Status girik biasanya hanya berupa bukti pembayaran pajak tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kecamatan. Karena tidak memiliki sertifikat hak milik, tanah girik tidak diakui sebagai tanah dengan kepemilikan hukum yang kuat.

Tanah girik umumnya diwariskan secara turun-temurun sehingga sering kali kepemilikannya tidak tercatat secara jelas dalam sistem pertanahan nasional. Penting untuk mengurus perubahan status tanah girik menjadi sertifikat resmi yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Mengapa penting mengubah girik menjadi sertifikat?

Tanah yang memiliki sertifikat diakui secara sah oleh negara dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan status ini, pemilik tanah mendapatkan kepastian hukum yang dapat melindungi aset mereka dari klaim pihak lain.

Selain aspek hukum, memiliki sertifikat hak milik juga mempermudah proses transaksi. Tanah bersertifikat lebih mudah diperjualbelikan dan dapat digunakan sebagai jaminan kredit di bank. Ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pemilik dalam mengelola asetnya baik untuk tujuan pribadi maupun komersial.

Tanah yang telah bersertifikat juga lebih aman dari potensi sengketa. Kepemilikan yang tercatat secara resmi di BPN memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat mengklaim tanah tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.

Syarat dan dokumen yang diperlukan

Sebelum memulai proses perubahan status tanah, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Bukti kepemilikan tanah girik (surat girik atau letter C).
  2. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik).
  3. KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah.
  4. Surat pernyataan tidak dalam sengketa.
  5. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  6. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan yang menerangkan status tanah tersebut.
Proses mengubah tanah girik menjadi sertifikat

Proses mengubah tanah girik menjadi Sertifikat Hak Resmi (SHM) memiliki 2 tahapan yaitu mendatangani kantor kelurahan dan BPN.

Tahap 1 Mendatangani Kantor Kelurahan

1. Mengurus surat keterangan tanah

Langkah pertama adalah meminta surat keterangan tanah dari kelurahan atau kecamatan. Surat ini akan menjadi bukti bahwa tanah Anda memang terdaftar di wilayah tersebut. Jika terbukti tidak memiliki sengketa maka kepala Lurah akan menandatanganinya. 

2. Surat keterangan riwayat tanah 

Dokumen ini berisikan mengenai sejarah kepemilikan tanah. Mulai dari pemilik awal hingga sampai pada pewarisnya. Surat keterangan ini bertujuan untuk mengenai riwayat kepemilikan tanah hingga dapat melalui proses peralihan kepada pemilik. 

3. Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik

Surat tersebut berisikan pengajuan sah atas tanah girik yang dimohonkan sebelumnya. Jika Anda bingung untuk membuat surat-surat yang diperlukan Anda bisa melakukan konsultasi hukum online untuk menjawab permasalahan Anda.  

Tahap 2: Mendatangani Kantor BPN 

Setelah Anda mengurus surat-surat tersebut di kelurahan. Langkah selanjutnya Anda dapat mengurus dokumen ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Beberapa prosedur yang dapat Anda lakukan: 

1. Mengajukan Permohonan Berkas

Anda dapat mengajukan beberapa berkas yang sudah dijelaskan di atas untuk membuat sertifikat tanah resmi. Serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada para petugas yang berwenang. 

2. Pengukuran Tanah oleh BPN

Ajukan permohonan pengukuran tanah ke kantor BPN setempat. Petugas BPN akan datang untuk melakukan pengukuran dan membuat peta bidang tanah.

3. Penerbitan Surat Ukur dan Penelitian

Hasil pengukuran yang sudah dilakukan akan dicetak oleh Badan Pertanahan Nasional dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Setelah itu akan ada pengumuman data yuridis yang bertujuan agar tidak ada satupun pihak yang merasa keberatan. Jika tidak ada sanggahan selama jangka waktu tertentu, proses akan dilanjutkan. 

4. Penerbitan Surat Keputusan Tanah

Setelah data yuridis diumumkan maka BPN akan menerbitkan SK Tanah yang mengartikan bahwa tanah girik pemohon sudah dapat diproses menjadi sertifikat resmi.

5. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pembayaran BPHTB harus dilakukan setelah SK tanah diterbitkan. Jika belum dibayar maka sertifikat tidak bisa dikeluarkan. BPHTB dibayarkan sesuai luas tanah dan sesuai nilai Jual Objek Pajak.

6. Penerbitan Sertifikat

Setelah semua proses selesai dan pembayaran telah dilakukan, sertifikat hak milik akan diterbitkan dan diserahkan kepada Anda.

Untuk mendapatkan estimasi biaya yang lebih akurat, Anda dapat mengunjungi kantor BPN setempat atau menggunakan layanan konsultasi hukum online terpercaya seperti Perqara.

Jika Anda menghadapi kendala atau membutuhkan panduan lebih lanjut mengenai cara mengubah tanah girik menjadi resmi, aplikasi Perqara dapat menjadi solusi yang praktis.

Perqara adalah aplikasi konsultasi hukum online yang menyediakan layanan untuk membantu Anda menyelesaikan berbagai permasalahan hukum termasuk sengketa tanah dan pengurusan sertifikat.

Anda bisa berkonsultasi dengan ahli hukum berpengalaman secara langsung dari ponsel Anda. Aplikasi ini sudah tersedia di App Store dan Play Store sehingga memudahkan Anda untuk mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja. 

Jika Anda masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan selama proses ini, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan konsultasi hukum online melalui aplikasi Perqara. Anda dapat menyelesaikan urusan legalitas tanah dengan lebih mudah dan aman dengan bantuan para hukum profesional. 

Editor: Content Writer

Tag:  #ubah #girik #menjadi #sertifikat #panduan #lengkap #mengubah #status #tanah #anda

KOMENTAR