Pelantikan Kepala Daerah Dipastikan Mundur Jadi 13 Maret 2025, Ini Alasannya
Ilustrasi Kepala Daerah. Pelantikan kepala daerah dikabarkan akan diundur menjadi 13 Maret 2025. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. 
14:37
2 Januari 2025

Pelantikan Kepala Daerah Dipastikan Mundur Jadi 13 Maret 2025, Ini Alasannya

Pelantikan kepala daerah dikabarkan akan diundur menjadi 13 Maret 2025. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Adapun sebelumnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025 dan bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

Menurut Rifqi, pengunduran pelantikan kepala daerah itu lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pilkada pada 13 Maret 2025 mendatang.

"Betul (diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025. Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," ujar Rifqi saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).

Ia menjelaskan daerah yang tidak terdapat sengket hasil Pilkada juga dipastikan pelantikannya tetap akan diundur pada 13 Maret 2025. Sebab, seluruh pelantikan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025," pungkasnya.
 

 

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #pelantikan #kepala #daerah #dipastikan #mundur #jadi #maret #2025 #alasannya

KOMENTAR