Setelah Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP
Presiden Joko Widodo saat mengikuti Zikir dan Doa Kebangsaan 79 Tahun Indonesia Merdeka, 1 Agustus 2024. 
14:15
2 Januari 2025

Setelah Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP

- Munculnya nama Presiden ke-7 RI Joko WIdodo (Jokowi) sebagai salah satu tokoh terkorup di dunia pada 2024 oleh lembaga Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memantik sejumlah tanggapan pro-kontra.

Nama Jokowi bersanding dengan tokoh pemimpin dunia lainnya, yaitu mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad, Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.

Jokowi sudah memberi tanggapan terkait namanya masuk dalam daftar tokoh terkorup versi OCCRP.

Jokowi meminta agar hal itu untuk dibuktikan.

"He-he-he, ya terkorup, korup apa, yang dikorupsi apa, ya dibuktikan, apa?" kata Jokowi saat dimintai tanggapan di rumahnya, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (31/12/2024).

Menurut Jokowi, banyak bertebaran fitnah serta framing jahat yang tidak disertai bukti sehingga mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar hal tersebut dibuktikan.

"Ya sekarang banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti, yaitu yang terjadi sekarang kan," tutur Jokowi.

Lantas, bagaimana sejumlah pihak menanggapi hal ini?

Ray Rangkuti: Challenge untuk KPK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai daftar OCCRP dapat menjadi ajang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat sejarah dalam melakukan pemeriksaan mantan pemimpin negara.

"Sekarang tolong KPK uji nyali untuk menjadikan laporan itu sebagai dasar untuk melakukan penelitian," Ray dikutip Rabu (2/1/2025).

Namun, secara historis Indonesia, Ray menyebut lembaga hukum tak punya sejarah mengadili mantan kepala negara. 

"Masalahnya adalah sejak kapan Indonesia punya tradisi mengadili mantan pemimpin mereka. Tantangan Pak Jokowi agar dibuktikan secara historis itu tidak punya dasar," kata Ray.

"Bahkan ketika Pak Harto disebut terlibat KKN pun secara hukum dia tidak pernah diperiksa. Makanya orang selalu berkelit bahwa Pak Harto itu bukanlah aktor yang terlibat korupsi karena tidak pernah dibuktikan secara hukum," sambungnya. 

Menurutnya, Jokowi mengerti betul hal itu, sehingga akan sulit membuktikan laporan OCCRP itu. 

Rocky Gerung: Sejarah Memalukan Tiba

Pengamat politik, Rocky Gerung Pengamat politik, Rocky Gerung (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sementara itu, pengamat politik Rocky Gerung menyebut sejarah memalukan itu akhirnya tiba.

Menurutnya, perjalanan politik Jokowi berakhir dalam catatan buruk.

"Pada akhirnya sejarah memalukan itu tiba di akhir tahun karena pemeringkat internasional mendaftarkan Presiden Jokowi sebagai pemimpin otoriter dan korup di dunia bersama-sama dengan Presiden Bashar al-Assad yang kemarin ditumbangkan di Suriah." 

"Jadi kita sekarang ada di dalam paket yang menunjukkan bahwa seluruh akibat dari perjalanan politik Presiden Jokowi berakhir dalam catatan buruk dunia," ucapnya dalam YouTube Rocky Gerung Official, Selasa (31/12/2024).

Rocky Gerung mengatakan, tiap generasi akan ingat bahwa kritik dari masyarakat sipil pada saat ini akhirnya memperoleh resonansi di tingkat internasional.

"Jadi bayangkan misalnya dalam kurikulum, di dalam sejarah percakapan tentang korupsi, nama Indonesia ada di situ, yaitu nama Presiden Jokowi." 

"Jadi sebetulnya apa yang sudah kita pamerkan ke luar negeri adalah keburukan, apa yang kita catatkan di dalam global ideas adalah ide yang koruptif," ungkapnya.

Abraham Samad: KPK Jangan Diam

Abraham Samad Abraham Samad (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

Eks Ketua KPK Abraham Samad menilai KPK harusnya merespons cepat soal Jokowi disebut sebagai pemimpin terkorup ini.

Karena menurut Abraham Samad, jika KPK hanya berdiam diri dan tidak bertindak, bisa saja masyarakat bisa memberikan penilaian negatif kepada KPK.

Masyarakat bisa saja menilai Komisioner KPK yang baru ini adalah orang-orang Jokowi karena KPK enggan merespons isu ini.

"Harusnya KPK merespons dengan cepat, karena kalau KPK berdiam diri tidak bertindak."

"Maka bisa masyarakat menganggap komisioner KPK yang baru ini memang orangnya Jokowi seperti yang selama ini beredar dugaan," kata Abraham Samad, Kamis (2/1/2025).

Akademisi: Publikasi OCCRP Bisa Tergolong Fitnah

Akademisi dan praktisi hukum Albert Aries berpendapat publikasi OCCRP soal pemimpin terkorup dunia 2024, bisa termasuk fitnah.

Ia juga menilai publikasi tersebut bisa dikatakan sebagai penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia.

"Tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup, atau ‘Trial by NGO’ oleh OCCRP jelas bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi, melainkan juga pemerintahan Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Rabu.

Meski Albert mengakui ada kekurangan selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi, ia menyebut banyak hal baik yang diwariskan.

Aries mengingatkan LSM Asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia.

Ia meminta LSM Asing agar kembali pada asas hukum internasional Omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur, yaitu setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum.

"Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain."

"Sehingga, publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005," pungkas Albert.

OCCRP Mencoreng Kredibilitasnya Sendiri

Sementara itu pengamat politik yang juga pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, mengungkapkan segala bentuk tindak kejahatan tidak bisa dibuktikan lewat jajak pendapat.

Ia menegaskan pembuktian tindak kejahatan hanya bisa dilakukan lewat sidang di pengadilan.

"Pembuktian kejahatan atau pelanggaran hukum adalah melalui persidangan di pengadilan. Bukan melalui polling atau jajak pendapat," tegas Haidar, Rabu.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang memvonis Jokowi telah melakukan tindak korupsi.

Tuduhan kejahatan terorganisasi dalam pilpres untuk memenangkan salah satu paslon juga tidak terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jika metodologinya benar, seharusnya dewan juri OCCRP tidak meloloskan usulan nama Jokowi."

"Sebab, bagaimana bisa memasukkan nama seseorang ke dalam daftar tersebut sementara tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonisnya bersalah atas kejahatan yang dituduhkan? Jelas sekali ini merupakan suatu kesalahan yang nyata," urai dia.

Oleh karena itu, predikat yang disematkan OCCRP terhadap Jokowi hanyalah usulan yang tidak berdasar dari para pemegang hak suara dalam polling atau jajak pendapat.

Akibatnya, ujar Haidar, dapat merusak reputasi dan nama baik Jokowi di mata masyarakat Indonesia bahkan dunia.

"OCCRP harus meralat rilisnya dan meminta maaf kepada Jokowi."

"Jika tidak, OCCRP yang berisi para jurnalis investigasi sama saja dengan mencoreng kredibilitasnya sendiri," tukasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Seno Tri Sulistiyono, Faryyanida Putwiliani, Deni Setiawan, Pravitri Retno Widyastuti)

Editor: Febri Prasetyo

Tag:  #setelah #jokowi #masuk #daftar #pemimpin #terkorup #versi #occrp

KOMENTAR