Cara Isi DRH PPPK BNN 2024 Tahap I di sscasn.bkn.go.id dan Daftar Dokumen
Ilustrasi PNS 
09:46
2 Januari 2025

Cara Isi DRH PPPK BNN 2024 Tahap I di sscasn.bkn.go.id dan Daftar Dokumen

Berikut ini cara mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun 2024 di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Peserta PPPK BNN Tahap I 2024 yang lolos seleksi adalah mereka yang namanya tercantum pada pengumuman hasil akhir dengan keterangan kode R2/L dan R3/L.

Peserta yang lolos harus mengisi DRH dan mengunggah dokumen secara online pada tanggal 1-31 Januari 2025 di laman https://sscasn.bkn.go.id.

BNN telah merilis daftar dokumen yang diunggah dan pengisian DRH.

Cara Isi DRH PPPK 2024

  1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
  2. Login ke akun masing-masing
  3. Klik menu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada dashboard
  4. Isi biodata calon PPPK secara lengkap dan benar
  5. Masukkan kode captcha, klik "Selanjutnya"
  6. Isi hobi dan riwayat pendidikan calon PPPK dan CPNS, klik "Simpan"
  7. Isi riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, lalu klik "Simpan"
  8. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang Diunggah

  1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  2. Scan Ijazah Asli, bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, Scan ijazah yang telah ditetapkan penyetaraan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
  3. Scan Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
  4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta bermeterai 10.000;
  5. Scan Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta bermeterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada Lampiran II atau pada laman https://sscasn.bkn.go.id, yang berisi tentang:
    • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta atau pegawai lainnya antara lain Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
    • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    • Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan
    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  6. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Mei 2025;
  7. Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Scan Surat Keterangan Sehat Jiwa/Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dikeluarkan setelah pengumuman hingga yang terbaru.

*) Link Surat Pernyataan 5 Poin

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Tag:  #cara #pppk #2024 #tahap #sscasnbkngoid #daftar #dokumen

KOMENTAR