Begini Cara OCCRP dapat Data Pelaku Korupsi, Pengamat: Tanpa Bukti Namanya Fitnah
Lukisan Joko Widodo (Jokowi) yang terpasang di dinding Istana, Senin, (21/10/2024). 
09:00
2 Januari 2025

Begini Cara OCCRP dapat Data Pelaku Korupsi, Pengamat: Tanpa Bukti Namanya Fitnah

Nama Joko Widodo (Jokowi), Presiden ke-7 RI, masuk jadi salah satu pemimpin terkorup di dunia pada tahun 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Di situs resminya yang dikutip pada, Rabu (1/1/2025), OOCRP menobatkan sederet finalis yang masuk sebagai 'Person Of the Year 2024 in Organized Crime and Corruption'.

Ada lima pemimpin dunia yang masuk dalam nominasi tersebut selain Jokowi termasuk mantan Presiden Suriah, Bashar Al-Assad.

Dari sini OCCRP dapat data pelaku korupsi

OCCRP merupakan salah satu organisasi jurnalisme investigasi di dunia, yang berkantor pusat di Amsterdam.

Di situsnya, OCCRP klaim mendapatkan data pelaku korupsi melalui laporan yang masuk.

"Jika Anda memiliki akses ke dokumen yang membuktikan korupsi, kejahatan, atau penyalahgunaan kekuasaan, silakan kirimkan kepada kami," demikian pengumuman OCCRP.

OCCRP klaim mengambil tindakan pencegahan yang sangat hati-hati untuk menjaga kerahasiaan sumber dan pelapor.

"Di OCCRP, kami tidak dapat menangkap orang. Kami tidak dapat mendakwa mereka."

Pelapor bisa mengirim melalui email yang terenkripsi.

"SecureDrop adalah sistem terenkripsi yang aman yang memungkinkan siapa saja untuk mengirim informasi dan dokumen kepada jurnalis OCCRP.

Sistem ini mengandalkan perangkat lunak anonimitas Tor untuk melindungi identitas dan lokasi pengirim dengan menyamarkan alamat IP komputer. 

Server SecureDrop berada di bawah kendali fisik OCCRP, dan konten yang dikirimkan didekripsi dengan komputer yang tidak terhubung ke internet.

Dana OCCRP dari Amerika Serikat hingga Inggris

Disebutkan bahwa pekerjaan OCCRP dapat terlaksana berkat pendanaan publik dan swasta dari berbagai lembaga dan kemurahan hati para pendukung perorangan.

Tertulis di situs mereka pendanaan berasal dari berbagai pihak swasta, perorangan, dan lembaga negara asing.

Seperti  dari Yayasan Masyarakat Terbuka Uni Eropa, Yayasan Patrick J. McGovern, Yayasan Ford, Badan Kerjasama Pembangunan Internasional Swedia, Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan Inggris Raya,  Badan Pembangunan Internasional AS,  Departemen Luar Negeri AS
hingga Kementerian Eropa dan Luar Negeri Prancis.

Lembaga ini mengklaim sebagai organisasi nirlaba yang didanai oleh para donatur. 

Secara total, OCCRP memiliki 50 hibah terpisah dari para donatur ini. 

OCCRP tidak menyoroti korupsi di Amerika Serikat (AS)?

AS bukanlah area fokus historis bagi lembaga itu.

OCCRP memfokuskan sumber daya  untuk mendukung jurnalis dan melakukan pelaporan di negara-negara yang tidak memiliki banyak dana atau dukungan untuk jurnalisme. 

Sementara AS, di sisi lain, memiliki lingkungan media yang kuat dan sangat kompetitif, dengan banyak pemain lama yang melakukan pekerjaan investigasi yang sangat baik.

"Ini bukan pasar yang mudah untuk dimasuki," demikian OCCRP.

 Tanpa Data dan Fakta Jatuhnya Fitnah

Praktisi Hukum dari Universitas Trisakti, Albert Aries menilai, publikasi OCCRP yang menominasikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo harus disertai bukti pendukung yang cukup. 

Albert berpandangan, adanya nama Joko Widodo yang dicap sebagai tokoh korup di dunia tanpa bukti yang jelas merupakan penghinaan terhadap bangsa Indonesia.

“Publikasi itu dapat dikualifikasikan sebagai fitnah, dan sekaligus penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia,” kata Albert kepada Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

Albert menilai, tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup, atau "trial by NGO" oleh OCCRP bukan hanya ditujukan terhadap Joko Widodo, melainkan juga Pemerintahan Indonesia.

Sebab, Jokowi bekerja untuk negara selama 10 tahun memimpin Indonesia. 

“Seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan atau supervisi terhadap Presiden ke-7 RI, yang sama sekali tidak pernah diusulkan DPR, apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7 A UUD 1945,” kata Albert.

Ia pun mengingatkan LSM asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia.

Albert meminta LSM tetap memegang teguh asas hukum internasional “omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur,” yang berarti setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum.

“Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain,” kata Albert.

“Sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” katanya.

Jokowi Minta Buktikan

Jokowi juga sudah menanggapi penilaian tersebut.

Jokowi meminta pihak tersebut membuktikan jika ia dikategorikan sebagai orang paling korup.

"Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa," kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (31/2/2024).

Kendati demikian, dia mengungkapkan banyak sekali framing yang merugikan dirinya tanpa bukti yang jelas.

"Ya apa, apalagi? Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan," papar Jokowi.

Disinggung soal kemungkinan ada muatan politis, Jokowi meminta hal itu ditanyakan langsung kepada pihak yang tergabung dalam OCCRP.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan, saat ini siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa pun untuk menfitnah dirinya.

"Ya ditanyakan saja, tanyakan saja. Orang bisa pakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu," katanya.

 

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #begini #cara #occrp #dapat #data #pelaku #korupsi #pengamat #tanpa #bukti #namanya #fitnah

KOMENTAR