Tangis Helena Lim Dipelukan Ibunda Usai Divonis Bersalah di Kasus Timah, Doa Hoa Lian Belum Dijawab
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, Senin (30/12/2024). 
12:50
31 Desember 2024

Tangis Helena Lim Dipelukan Ibunda Usai Divonis Bersalah di Kasus Timah, Doa Hoa Lian Belum Dijawab

- Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menitikan air mata ketika hendak meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan vonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Helena Lim divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Bangka Belitung periode 2015-2022.

Ia tak kuasa menahan kesedihannya setelah memeluk ibundanya, Hoa Lian yang duduk di kursi roda.

Hoa Lian tampak menangis melihat Helena Lim yang mengenakan rompi tahanan merah muda hendak beranjak meninggalkan ruang sidang.

Seolah tak mau putrinya tersebut pergi, Hoa Lian pun meraung memeluk erat Helena Lim. 

"Pulang sini sayang, pulang anakku ya ampun," ucap Hoa Lian sambil memeluk erat Helena Lim.

Tak hanya itu, Hoa Lian pun berkeluh ketika melihat anaknya itu harus berhadapan dengan kasus hukum yang merugikan negara mencapai triliunan rupiah.

Ia terdengar berteriak ingin mati dan meminta anaknya pulang ke rumah.

"Mati mamah nak, mati mamah sayang, pulang," ujarnya.

Helena yang sedari menuju keluar ruang sidang juga tampak menitikan air mata.

Meski wajahnya tertutup masker hitam, ia seperti tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Ia sesekali menyeka air matanya.

Helena Lim pun terlihat sempat dipeluk seorang kerabatnya di muka pintu ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tangisnya pun pecah ketika melihat sang ibu sudah menunggunya di depan ruang sidang.

Sontak awak media yang masih berada di sekitar mereka pun coba mengabadikan pertemuan antara ibu dan anak tersebut.

Momen tersebut tak berlangsung lama, sebab sesaat kemudian Helena Lim kembali digiring petugas ke mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan tersebut.

Sejak berjalannya sidang, Hoa Lien tampak begitu emosional.

Ia menangis histeris hingga harus dibopong keluar oleh petugas sidang sidang pembacaan vonis putrinya berlangsung Senin sore.

Hoa Lian sejak sidang dimulai sudah terlihat menangis.

Hakim yang sedang membacakan pertimbangan-pertimbangan saat sidang berlangsung terpaksa menjeda sesaat. 

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun langsung meminta agar petugas pengadilan untuk membawa keluar Hoa Lian dari ruang sidang.

Pasalnya menurut Pontoh, kondisi tersebut mengganggu konsentrasi majelis hakim yang sidang memimpin jalannya sidang.

"Sebentar ya, itu ada siapa yang nangis-nangis tolong dikeluarkan supaya enggak mengganggu majelis hakim membaca putusan. Silakan ada keluarga yang bisa membantu untuk mengeluarkan ibu," ucap Hakim Pontoh di ruang sidang.

Kemudian pada saat hendak dibantu petugas dan pihak keluarga untuk keluar sidang, wanita lanjut usia itu tampak cukup histeris.

"Tukar saya dengan nyawa saya," ucap Hoa Lian.

Tak berselang lama, Hoa Lien pun dibawa keluar dengan menggunakan kursi roda yang dibawa oleh petugas keamanan Pengadilan ke luar ruang persidangan.

Dalam sidang sebelumnya Hoa Lian menyampaikan anaknya, Helena, sudah bekerja sedari kecil, memulai usaha jual beli valas sejak tahun 1998 dan tak pernah terjun ke bisnis tambang.

Helena Lim lanjutnya, merupakan tulang punggung keluarga, termasuk tulang punggung bagi kedua anaknya, lima keponakan, dan karyawan yang bergantung pada usahanya.

Hoa Lian hanya berharap Helena Lim dapat kembali berkumpul sebagai keluarga seperti sebelumnya.

"Anak saya tidak bersalah. Kami hanya ingin kembali berkumpul sebagai keluarga," ucap Hoa Lian.

Sementara itu, kuasa hukum Helena Lim, Andi Ahmad menyampaikan, kehadiran Hoa Lian di persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada anaknya dalam menghadapi sidang vonis.

Sang ibunda hadir karena meyakini Helena Lim tidak bersalah dan berharap hakim memberikan keadilan dan dapat membebaskan Helena.  

“Hoa Lian datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral dengan harapan besar hakim bisa memberikan keadilan, yaitu anaknya hanya pedagang valas kenapa harus ditahan untuk kasus korupsi,” kata Andi selepas persidangan.

Sang ibunda hanya berharap dapat segera membawa pulang Helena Lim ke tengah keluarga besarnya.

Di usianya yang sudah menyentuh 79 tahun Hoa Lian hanya berharap dapat berkumpul bersama Helena sebelum ajal menjemput.

“Dirinya juga menyampaikan saat menjadi saksi agar hakim tidak lama-lama menahan anaknya karena ia ingin berkumpul kembali dengan putrinya sebelum ajal menjemput,” ujarnya.

Namun, harapan Hoa Lian pupus.

Keinginannya untuk dapat pulang bersama Helena Lim tak bisa terwujud dalam waktu dekat.

Sebab hakim memutus Helena bersalah dalam kasus ini dan menghukumnya dengan pidana penjara 5 tahun.

“Dari pertimbangan hakim, hakim tidak mengabulkan keinginannya dan doanya belum dijawab. Sehingga Helena belum bisa pulang,” kata Andi.

Divonis 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 900 Juta 

Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan, Helena Lim selaku pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti turut serta membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu Helena oleh Hakim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp 900 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Terkait hal ini, Hakim menuturkan, harta benda Helena Lim akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti oleh Jaksa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana  penjara selama 1 tahun," ucapnya.

Hakim pun memutuskan Helena Lim tidak terbukti menikmati uang pengamanan yang disumbangkan lima perusahaan smelter swasta dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Uang pengamanan yang seolah-olah dana Corporate Social Responsiblity (CSR) senilai 30 juta USD atau setara Rp 420 miliar itu disebut telah diterima seluruhnya terdakwa Harvey Moeis.

Dalam kasus ini Helena didakwa membantu suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis menampung dana pengamanan dari para smelter swasta.

Dari temuan jaksa, para perusahaan smelter swasta mengirimkan uang pengamanan tambang ilegal kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim. Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa.

Uang pengamanan itu menurut jaksa dibuat seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR), dikumpulkan di rekening money changer milik Helena, yakni PT Quantum Skyline Exchange.

"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya.

Uang pengamanan yang sudah terkumpul di Helena Lim sebanyak USD 30 ribu kemudian dikirim ke Harvey Moeis dengan menyamarkan tujuan transaksi sebagai modal usaha dan pembayaran utang.

"Padahal senyatanya tidak ada hubungan utang-piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," ujar jaksa.

Transaksi dari Helena Lim ke Harvey Moeis itu menurut jaksa dilakukan tanpa mematuhi persyaratan yang berlaku.

Di antaranya, tidak dilengkapi kartu identitas penduduk. Padahal transaksi yang dilakukan di atas USD 20 ribu.

"Transaksi yang dilakukan tidak didukung dengan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di antaranya tidak dilengkapi kartu identitas penduduk dan tidak ada keterangan untuk transaksi di atas 20 ribu Dolar Amerika," kata jaksa penuntut umum.

Selain itu, transaksi tersebut juga tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia, PPATK, dan tidak dicatat ke dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange.

Dengan perbuatan itu, Helena dianggap telah memusnahkan bukti transaksi keuangan yang bersumber dari hasil korupsi.

"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta PT Refined Bangka Tin, Tamron alias Aon CV Venus Inti Perkasa, Robert Indarto PT Sariwiguna Bina Sentosa, Suwito Gunawan PT Stanindo Inti Perkasa, Fandy Lingga dan Rosalina PT Tinindo Internusa," katanya.

Selain itu Helena juga didakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 900 juta dari perannya membantu Harvey Moeis menampung dana pengamanan berkedok CSR tersebut.

Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah. (Tribunnews.com/ danang/ fahmi)

Tag:  #tangis #helena #dipelukan #ibunda #usai #divonis #bersalah #kasus #timah #lian #belum #dijawab

KOMENTAR