Harun Masiku Tak Mungkin Tertangkap, MAKI Praperadilankan KPK Minta Sidang Sidang In Absentia
Boyamin Saiman mengatakan, gugatan praperadilan tersebut terkait dugaan penghentian penyidikan yang tidak sah karena berlarut-larut dan tidak dilakukan upaya hukum yang dimungkinkan oleh Undang-Undang.
“Yaitu pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Ttahun 1999 tentang pemberantasan korupsi mengatakan bahwa proses persidangan dapat dilakukan tanpa hadirnya terdakwa atau in absentia. Maka kemudian poin berikutnya saya minta pada hakim memerintahkan kepada KPK untuk melakukan sidang in absentia atas tersangka Harun Masiku,” kata Boyamin Saiman kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (18/12/2024).
Ia meyakini Harun Masiku tak mungkin bisa ditangkap oleh KPK. Terlebih perkara Harun Masiku sudah berjalan bertahun-tahun.
“Karena menurut saya tidak mungkin tertangkap. Lima tahun tidak tertangkap semakin sulit. Dan kemarin Pak Alex Marwata katanya seminggu tertangkap, tapi tidak tertangkap,” jelasnya.
Atas hal itu ia menyatakan Harun Masiku bisa dianggap telah hilang.
“Berdasarkan poin saya ini juga ada di sistem ketentuan yang berlaku di asuransi jiwa. Itu orang yang hilang dua tahun, maka dianggap sudah selesai dibayar klaimnya. Berdasarkan itu, maka setelah dua tahun harusnya dinyatakan tidak bisa, maka dihadirkan sidang in absentia,” jelasnya.
Kemudian dikatakan Bonyamin karena dalam kasus tersebut tersangka yang lain sudah dinyatakan bersalah. Maka mau tidak mau perkara Harun masiku tidak dihentikan dibawa ke pengadilan.
“Itu ada sarananya pasal 38 tanpa kehadiran. Maka sekali orang kabur 18 tahun nanti tidak disidangkan. Karena ini kadaluarsanya 18 tahun korupsi itu,” terangnya.
Bonyamin mengatakan jika ada sidang in absentia, tersangka muncul meski 30 tahun kemudian putusan pengadilan tetap berlaku.
“Ini bentuk keadilan bagi kita sebagai korban korupsi harus ada kepastian. Yang dituduh disangka korupsi itu harus segera mendapatkan kepastian untuk tidak lolos karena kedaluarsa gara-gara kabur,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk pengajuan kembali masa pencegahan ke luar negeri terhadap buronan Harun Masiku.
"Insyaallah kami akan berkoordinasi lagi dengan Imigrasi untuk mengajukan permohonan cekal lagi terhadap HM [Harun Masiku]," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Tanak menjelaskan mengapa pihaknya sempat tidak memperpanjang masa pencegahan Harun Masiku.
Kata Tanak, pencegahan memiliki jangka waktu. Di saat itu, KPK merasa tidak perlu menambah masa pencegahan Harun karena status eks caleg PDIP itu sudah DPO.
Sementara itu masa pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tersangka korupsi Harun Masiku sudah berakhir sejak 13 Januari 2021. Permohonan untuk pencegahan ini belum diajukan kembali.
Hal ini diungkap oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M Godam.
"Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021," kata Godam, Selasa (17/12/2024).
Harun Masiku (Kolase Tribunnews)Godam menjelaskan, Harun Masiku saat ini tidak dicegah karena permintaan pencegahan yang diajukan oleh KPK telah berakhir tiga tahun lalu.
Pihak Imigrasi juga telah berkomunikasi dengan KPK mengenai kelanjutan pencegahan itu.
"Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024," katanya.
Dengan belum diajukan kembali permohonan pencegahan, Harun Masiku dapat bebas bepergian ke luar negeri.
Namun, Godam menyebutkan, Harun Masiku tidak tercatat melakukan perjalanan ke mana pun berdasarkan data perlintasan imigrasi.
Kendati tidak ada perpanjangan permohonan pencegahan terhadap Harun Masiku, Godam menegaskan bahwa Imigrasi tetap memantau perjalanan yang bersangkutan.
Tag: #harun #masiku #mungkin #tertangkap #maki #praperadilankan #minta #sidang #sidang #absentia