Besok, Jaksa KPK Bakal Bawa Putri SYL Indira Chunda dan Sahroni NasDem ke Sidang
Besok, Jaksa KPK Bakal Bawa Putri SYL Indira Chunda dan Sahroni NasDem ke Sidang
20:16
4 Juni 2024

Besok, Jaksa KPK Bakal Bawa Putri SYL Indira Chunda dan Sahroni NasDem ke Sidang

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan jaksa akan menghadirkan Anggota DPR RI yang juga Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni pada sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) besok.

Selain Sahroni, jaksa KPK juga akan menghadirkan putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita yang juga merupakan anggota DPR.

Keduanya akan hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kemetan dengan terdakwa SYL, Mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"Informasi dari teman-teman JPU (jaksa penuntut umum) memang betul besok dihadirkan saksi Pak Ahmad Sahroni gitu ya yang sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi di luar berkas perkara, tapi yang bersangkutan mengofirmasi tidak bisa hadir sehingga hadir besok hari Rabu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Jatah Uang Bulanan dari Kementan Naik Pesat Terbongkar, Begini Cara SYL Bela Istri di Sidang

"Ya termasuk betul anaknya ya itu kan sempat belum hadir, besok diberi kesempatan untuk hadir karena memang berikutnya nanti saksi yang meringankan yang akan dihadirkan," tambah dia.

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku diminta penyidik KPK untuk kembalikan uang Rp 40 juta dari SYL ke Nasdem. (Suara.com/Yaumal)Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku diminta penyidik KPK untuk kembalikan uang Rp 40 juta dari SYL ke Nasdem. (Suara.com/Yaumal)

Lebih lanjut, Ali mengatakan jika keduanya tidak bisa hadir besok, jaksa akan memiliki kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi dalam sidang tersebut.

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sunat Duit Perjalanan Dinas Pegawai, Skenario 'Upeti' SYL Selama jadi Mentan Terbongkar di Sidang

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #besok #jaksa #bakal #bawa #putri #indira #chunda #sahroni #nasdem #sidang

KOMENTAR