Kompolnas Nilai Penanganan Cepat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Agus Buntung Sudah Sesuai Prosedur
Korban tersangka kasus pelecehan Agus Buntung (21) di Mataram (NTB), bertambah kini berjumlah jadi 17 orang. (ISTIMEWA) 
04:57
14 Desember 2024

Kompolnas Nilai Penanganan Cepat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Agus Buntung Sudah Sesuai Prosedur

- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron memandang langkah cepat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dalam menangani kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Agus pria difabel alias IWAS sudah sesuai prosedur.

Menurutnya, responsifitas penanganan kasus ini diperlukan mengingat jumlah korban sebanyak 17 orang termasuk anak-anak.

“Dari pengawasan yang kami lakukan dan pemantauan langsung oleh komisioner Kompolnas, kami melihat upaya yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Gufron dalam acara diskusi di auditorium gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Ia menambahkan, penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan kepada para korban, tetapi juga memperbaiki citra kepolisian di mata publik.

"Ketika penanganan dilakukan dengan baik, transparan, dan sesuai prosedur, rasa keadilan dapat terwujud, terutama bagi para korban yang mayoritas adalah anak-anak," lanjutnya.

Kompolnas sesuai dengan tugas dan fungsinya akan terus memantau dan mengawasi perkembangan kasus ini. 

“Kami akan memastikan agar proses penanganannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, menghindari potensi pelanggaran, serta memberikan hasil yang adil bagi korban. Langkah ini juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Gufron.

Kasus kekerasan seksual ini menjadi perhatian nasional, terutama karena melibatkan anak-anak sebagai korban.

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung, Rabu (11/12/2024).

Rekonstruksi dilakukan di Taman Udayana sebagai lokasi pertemuan pertama Agus dengan korban.

Dalam reka adegan, tersangka dibonceng menuju ke Nang's Homestay yang lokasinya tidak jauh dari Taman Udayana.

Sebelum menuju ke homestay, terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.

Pelaku dan korban melakukan kesepakatan terkait siapa yang akan melakukan pembayaran kamar homestay.

Setelah berbincang, akhirnya disepakati korban bersedia membayar kamar.

Adegan selanjutnya yakni korban yang melakukan pembayaran ke pemilik homestay.

Setelah itu, Agus Buntung dan korban diarahkan menuju kamar nomor 6. 

Dalam rekonstruksi di dalam kamar, ada dua versi keterangan yang berbeda.

"Ada dua versi kalau menurut korban tersangka yang lebih aktif, kalau menurut tersangka korban yang lebih aktif," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

Setelah dari homestay, Agus Buntung diantarkan ke Islamic Center.

Di tempat itu, Agus Buntung berpisah dengan korban.

Sementara itu, penjaga Nang's Homestay I Wayan Kartika mengakui Agus Buntung sering membawa perempuan yang berbeda ke tempatnya itu.

Dalam sepekan, menurutnya, bisa tiga sampai lima orang yang berbeda-beda yang dibawa oleh Agus Buntung.

Wayan menyebut, setiap membawa perempuan, Agus Buntung selalu memesan kamar nomor enam.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #kompolnas #nilai #penanganan #cepat #kasus #dugaan #kekerasan #seksual #agus #buntung #sudah #sesuai #prosedur

KOMENTAR