Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia
Pemilik PT Indonesia Mulia Piton Enumbi meninggal dunia. Dia merupakan tersangka yang diduga menyuap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan pihaknya mendapatkan kabar Piton meninggal dunia.
“Sebagaimana informasi yang kami terima, salah satu pihak pemberi suap dalam perkara pemberian suap pada Lukas Enembe (Gubernur Papua) yang telah KPK tetapkan Tersangka yaitu PE ( Piton Enumbi), Kamis (30/5) berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis,” kata Ali kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Dia juga menyebut lembaga antirasuah akan segera membahas persoalan status hukum Piton sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Halangi Penyidikan KPK, Stefanus Roy Pengacara Lukas Enembe Divonis Penjara 4,5 Tahun!
Sebelumnya, Piton bersama Karyawan PT Tabu Bangun Papua Fredrik Banne diumumkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu merupakan pengembangan dari kasus Lukas Enembe.
Lukas sendiri sudah divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 4 bulan kutungan.
Hukuman lain yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 subsider dua tahun penjara.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu belum bersifat tetap atau inkrah. Namun, Lukas Enembe telah meninggal dunia.
Baca Juga: Setelah Lukas Enembe Meninggal, Ini Penjelasan KPK Soal Nasib Uang Makan Rp 1 Miliar Sehari