Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal!
Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal! (Suara.com/Novian)
16:16
2 Juni 2024

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal!

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar memastikan izin pengelolaan izin tambang ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dilakukan secara profesional, melalui sayap bisnis masing-masing ormas yang mengajukan.

"Nah jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi tetap aja profesional sebetulnya," kata Siti di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Menurut Siti, hal tersebut yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang. Ia memandang pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional bisnis itu lebih baik ketimbang ormas harus mengakukan proposal.

"Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," tutur Siti.

Baca Juga: Fakta-fakta Ormas Keagamaan Urus Tambang, Bagaimana Aturan dan Siapa Saja yang Diuntungkan?

Siti memastikan perlakuan yang diberikan akan sama terhadap ormas keagamaan yang nantinya ikut mengelola tambang.

Ia sekaligus membantah anggapan aturan yang memperbolehkan ormas keagamaan kelola tambang sebagai upaya pemerintah bagi-bagi kue.

"Enggak, nggak. Hayok makanya lihat dari dasarnya,"  kata Siti.

Boleh 'Main' Tambang

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan izin ormas keagamaan mengelola tambang.

Baca Juga: Resmi! Jokowi Restui Ormas Keagamaan 'Main' Tambang

Presiden Jokowi sudah meneken aturan terkait hal tersebut pada 30 Mei 2024.

Aturan ormas keagaman bisa mengelola izin tambangtertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. 

Aktivitas ekonomi di masyarakat sektor pertambangan. [Ist]Aktivitas ekonomi di masyarakat sektor pertambangan. [Ist]

Pemberian izin tambang mineral dan batunara atau minerba kepada ormas keagamaan terdapat dalam Pasal 83A ayat 1 mengenai Wilayah Izin Usaha Khusus (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal tersebut.

WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK adalah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #jokowi #izinkan #ormas #keagamaan #kelola #tambang #menteri #daripada #tiap #hari #nyari #proposal

KOMENTAR