28
IWAS alias Agus Buntung saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (2/12). (Lombok Post/ JPG)
12:48
11 Desember 2024
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Plecehan Tersangka Agus Buntung pada Beberapa Lokasi
- Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual fisik dengan tersangka IWAS alias Agus Buntung hari ini. Rekonstruksi rencananya akan dilaksanakan pada beberapa lokasi, di antaranya Taman Udayana, homestay, dan Islamic Center. “Iya, rekonstruksi dilaksanakan di beberapa titik besok (hari ini, Red). Kami belum diberi tahu dimana saja tempatnya. Kami hanya diundang untuk mendampingi,” kata kuasa hukum Agus, Ainuddin, dikutip dari Lombok Post JawaPos Group, Rabu (11/12). Rekonstruksi ini akan dilakukan penyidik kepolisian dengan melibatkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Agus juga telah diperiksa penyidik Kepolisian, pada Selasa (10/12). Ainuddin kini menjadi kuasa hukum yang baru untuk tersangka Agus Buntung. Hal ini kemudian mendapat perhatian banyak pihak. Mengingat kapasitasnya sebagai praktisi dan akademisi, banyak orang yang mempertanyakan kesediannya menjadi kuasa hukum Agus Buntung. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar ini pun memberi penjelasan mengapa dirinya bersedua menjadi kuasa hukum tersangka kasus pelecehan seksual fisik yang diindikasikan menelan 15 korban. “Pertama, setiap warga Negara yang tersangkut persoalan hukum dan ancaman lebih dari 5 tahun secara aturan hukum wajib didampingi pengacara. Kedua, pengacara itu harus mempunyai jiwa sosial,” terangnya. Dibayar atau tidak dibayar, sambung dia, seorang pengacara harus memiliki keterpanggilan untuk membantu orang lain. Terlebih dalam hal ini, dugaan pelakunya adalah penyandang disabilitas. Sehingga, atas dasar permintaan keluarga dan permohonan tersangka sendiri, diapun memberikan pendampingan hukum. “Tentu setelah kami mempelajari kasusnya, mendengar dan membaca pemberitaan media. Kami memberikan pendampingan untuk memenuhi hak warga dalam proses hukum sebagai mana mestinya,” paparnya. Untuk persoalan apakah tersangka benar atau tidak, kata dia, hal itu tentu perlu analisa semua unsur dan celah yang ada. "Mana yang dianggap relevan atau tidak, itu akan menjadi dasar memutus perkara oleh majelis hakim," katanya. Terkait kekhawatiran banyak pihak mengenai reputasinya memberikan pendampingan kepada Agus dalam persoalan ini, Ainuddin memberikan penjelasan dengan analogi. “Apakah kalau ada kasus tersangka pembunuhan, pengacaranya harus mundur karena memikirkan reputasi? Kami tidak menyulap putih menjadi hitam atau hitam menjadi putih. Yang kami lakukan adalah pemenuhan hak hukum bagi terduga pelaku sesuai aturan yang ada,” tegasnya. Poin penting dari pendampingan yang diberikan Ainuddin dan tim adalah pemenuhan hak-hak hukum bagi masyarakat secara adil, khususnya penyandang disabilitas. “Jangan diasumsikan ketika ada pengacara yang mendampingi kliennya, kemudian akan ada kesalahan dihilangkan. Tidak seperti itu. Semua nanti akan terlihat dalam proses persidangan,” sambungnya. Menurut dia, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Tidak boleh kemudian seseorang menyatakan orang lain bersalah hanya karena terpengaruh tekanan. Begitu juga sebaliknya, tidak lantas kemudian ketika banyak orang yang mengatakan seseorang itu benar maka dia dianggap benar. “Kita harus menjunjung tingi hukum itu,” urai pria yang juga menjadi dosen ilmu hukum tersebut.
Editor: Kuswandi
Tag: #polisi #gelar #rekonstruksi #kasus #plecehan #tersangka #agus #buntung #pada #beberapa #lokasi