Kejagung Periksa Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan Terkait Kasus Timah
Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus timah. Kali ini yang diperiksa adalah mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan alias ERD.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
“Ada pemeriksaan mantan Gubernur Babel di sana juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Selain ERD, Kejagung juga memeriksa tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah HT selaku Direktur CV Maria Kita, Mitra IUJP PT Timah Tbk.
Baca Juga:Dengan Tangan Terborgol, Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Kasus TimahKemudian PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk), dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
Menurut Ketut, keempat saksi ini diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka Tamron (TN) alias Aon (AN).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
Diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 triliun.
Total ada 21 orang yang dijerat menjadi tersangka dalam perkara ini. Adapun 21 tersangka ini yakni:
Baca Juga:Kejagung Periksa Sub Koordinator Pemasaran Kementerian ESDM Terkait Kasus Timah1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT);
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE);
3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW);
4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG);
5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG);
6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT);
7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY);
8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI);
9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN);
10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA);
11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP);
12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA);
13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL);
14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN);
15. Pihak Swasta, Toni Tamsil;
16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT;
17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner;
18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN);
19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019;
20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019;
21. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.
Tag: #kejagung #periksa #gubernur #babel #erzaldi #rosman #djohan #terkait #kasus #timah