Tahun Depan, Guru Tak Harus Mengajar 24 Jam Seminggu di Kelas, Bisa Diganti Keaktifan di Masyarakat Hingga Kepanitiaan Sekolah
– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti akan mengubah sistem pengelolaan kinerja perangkat sekolah. Kali ini, aturan tak hanya berlaku untuk guru dan kepala sekolah, tapi juga pengawas sekolah.
Mu’ti menyampaikan, pembaruan ini merupakan respons atas masukkan para guru yang merasa bahwa pengelolaan e-kinerja sebelumnya ribet dan belibet. Bahkan, mereka harus meninggalkan kelas demi mengejar pemenuhan administrasi.
Dengan sistem yang baru, waktu mengajar 24 jam seminggu tak harus 100 persen dipenuhi melalui tatap muka di kelas seperti aturan sebelumnya.
Pemenuhan dapat ditempuh dengan membimbing peserta didik. Dapat pula dipenuhi melalui peningkatan kompetensi guru.
Pelatihan akan diselenggarakan oleh Kemendikdasmen guna menghindari seminar yang kaleng-kaleng, yang bahkan tidak memiliki bagian dari peningkatan kompetensi dan kualitas guru.
Sebelumnya, dikatakan Mu’ti, aturan mengajar 24 jam seminggu ini membuat para guru keteteran. Mereka tidak bisa memenuhi target tersebut di satu sekolah lantaran jumlah kelas dan jam mengajar yang juga terbatas.
Imbasnya, mereka harus harus mengejar dari lonceng ke lonceng lain sehingga tugas utama guru untuk membimbing para murid seringkali tidak dapat terlaksana dengan baik.
“Saya sering menyebut sebagian guru itu adalah guru yang hit and run. Datang untuk mengajar, setelah itu kabur entah kemana kita tidak tahu,” ujarnya dalam acara peluncuran pembaruan sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di Jakarta, Senin (9/12).
Bukan hanya bimbingan siswa ataupun peningkatan kualitas guru saja, mulai tahun depan, keaktifan guru di masyarakat juga bisa dihitung jadi bagian kewajiban pemenuhan mengajar 24 jam.
Keaktifan guru dalam kegiatan-kegiatan di sekolah juga nantinya bisa dihitung untuk menjadi pengganti jam mengajar di kelas. Misalnya, ikut kepanitian, upacara, dan aktivitas lainnya.
“Sehingga 24 jam itu tidak hanya guru mengajar. Tapi juga kegiatan-kegiatan lain yang berkait dengan kompetensi dan profesi guru,” jelasnya.
Yang baru lagi, lanjut Mu’ti, pelaporan ini tak perlu dibuat 1 tahun 2 kali seperti sebelumnya. Cukup 1 kali dalam 1 tahun.
Selain itu, pelaporannya tidak perlu diunggah oleh masing-masing guru. “cukup nanti dibuat, diverifikasi kepala sekolah, yang mengunggah adalah kepala sekolah,” jelasnya.
Mu’ti menegaskan, adanya sistem pelaporan baru ini tak lantas melonggarkan atau mengurangi tugas dan kewajiban para guru.
Melalui aturan baru in,i guru justru diharapkan lebih aktif terlibat sebagai pendidik, pengajar, dan pembimbing untuk memperkuat pendidikan karakter. Sekaligus aktif dalam kegiatan masyarakat dan terlibat dalam berbagai macam kegiatan yang diselenggarakan di satuan pendidikan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GKT) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengungkapkan, pihaknya tengah menyempurnakan juknis perhitungan bobot untuk masing-masing kegiatan tersebut untuk bisa dikonversi ke jam mengajar.
Opsinya, bisa jadi 16 jam mengajar di kelas, kemudian sisanya dapat dipenuhi dengan kegiatan-kegiatan lain. “Jadi 8 jam tidak perlu dipenuhi dari (ngajar) sekolah lain. Guru tetap bisa fokus mengajar dan membimbing di sekolah,” jelasnya.
Sebelum berlaku di tahun depan, Nunuk meminta para guru merampungkan terlebih dahulu pengelolaan tahun ini. Sebelum akhirnya berganti ke sistem baru di 2025.
Tag: #tahun #depan #guru #harus #mengajar #seminggu #kelas #bisa #diganti #keaktifan #masyarakat #hingga #kepanitiaan #sekolah