Kata Menkes Soal Rencana Penerapan Cukai Minuman Berpemanis di 2025
Ilustrasi minuman berpemanis - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait rencana pemerintah menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2025. 
11:33
10 Desember 2024

Kata Menkes Soal Rencana Penerapan Cukai Minuman Berpemanis di 2025

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait rencana pemerintah menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2025.

Budi mengatakan rencana tersebut sebentar lagi akan dibicarakan.

"Sebentar lagi, belum diomongin itu," kata Menkes di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin kemarin, (9/12/2024).

Pihaknya kata Budi sudah memiliki rekomendasi terkait rencana tersebut. Namun rekomendasi itu belum bisa diungkapkan sekarang.

"Kami sudah ada, tetapi belum diomongin karena kami ingin beresin dulu quick win pak presiden dulu," katanya.

Menkes berharap cukai minuman berpemanis tersebut dapat diterapkan secepatnya.

"Mudah-mudahan bisa secepatnya," pungkasnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, pengenaan tarif cukai tinggi pada minuman berpemanis adalah demi mengendalikan efek samping dari konsumsi minuman manis.

Menurut Nirwala, Kementerian Keuangan(Kemenkeu) dalam hal ini mendukung program kesehatan yang digalakkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Utamanya dari sisi fiskal.

"Karena kan apa sih tujuannya pengenaan cukai? Kan untuk mengendalikan konsumsi terhadap barang-barang yang menimbulkan eksternalitas negative kan. Jadi pengenaan cukai itu merupakan dukungan Kemenkeu terhadap program kesehatan," kata Nirwala kepada wartawan di Kanwil DJBC Jawa Timur, Rabu (13/9/2023).

Nirwala bilang, pemberian tarif cukai tinggi pada minuman berpemanis itu juga untuk meminimalisir terjadinya kasus obesitas ditengah masyarakat Indonesia.

"Kalau minuman berpemanis itu Kemenkeu sesuai dengan tusi mendukung program Kemenkes. Efek-efek tadi kan misalnya, menyebabkan obesitas, diabetes melitus yang tipe 2 karena pola konsumsi kan," ujar dia.

"Demikian juga misalnya kayak minuman berpemanis tadi, fungsinya Kemendikbud ya mendidik anak-anak kan ‘Hey jangan konsumsi gula berlebihan’. Jadi kan ga mungkin Kemenkeu ikut campur ke Kemendikbud," imbuhnya.

Namun, Nirwala juga mengatakan bahwa kebijakan ini masih perlu di konsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pungutan cukai terhadap minuman berpemanis.

"Jadi itu ya tentunya dalam menentukan mekanisme segala macam, ingat bahwa cukai itu kan pungutan ya. Kan berarti harus dikonsultasikan ke DPR dalam hal ini komisi XI, setiap pungutan harus dikonsultasikan," ungkapnya.

Editor: Erik S

Tag:  #kata #menkes #soal #rencana #penerapan #cukai #minuman #berpemanis #2025

KOMENTAR