Tata Tertib Ujian SKB CPNS Kemenag 2024, Perhatikan Dokumen yang Harus Dibawa Peserta
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan jadwal dan lokasi SKB CPNS 2024.
Ujian SKB CPNS Kemenag 2024 mulai digelar hari ini (9/12/2024).
Bagi peserta yang akan mengikuti ujian SKB, perlu memperhatikan tata tertib, ketentuan hingga dokumen yang harus dibawa saat tes.
Tata Tertib Ujian SKB CPNS Kemenag 2024 dan Dokumen yang Harus Dibawa
Menurut Surat Pengumuman Nomor: P-4619/SJ/B.II.1/KP.00.1/12/2024, berikut tata tertib dan dokumen yang harus dibawa saat ujian SKB CPNS Kemenag 2024:
- Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
- Peserta wajib membawa KTP dan Kartu Ujian
- Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
- Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar
- Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
- Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
- Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
- Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
- Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
- Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
Larangan bagi Peserta SKB CPNS Kemenag 2024
- Dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi
lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun; - Dilarang membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Dilarang menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- Dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- Dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- Dilarang merokok dalam ruangan seleksi;
- Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- Dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
Sanksi bagi Peserta yang Melanggar Tata Tertib
- Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
- Peserta yang melanggar ketentuan dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus
(Tribunnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait SKB CPNS 2024
Tag: #tata #tertib #ujian #cpns #kemenag #2024 #perhatikan #dokumen #yang #harus #dibawa #peserta