Gugatan Dikabulkan, PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Kasus Etik Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bakal menyerahkan temuan penyidik mengenai pakta integritas usai OTT Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso ke lembaga terkait. [Suara.com/Yaumal]
19:04
20 Mei 2024

Gugatan Dikabulkan, PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Kasus Etik Nurul Ghufron

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait sidang etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Dalam putusan sela, Dewas KPK diminta menunda pemeriksaan etik terhadap Ghufron pada pekara dugaan penyalahgunaan wewenang. Hal itu diketahui berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat; memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron," bunyi amar putusan sela dikutip , Senin (20/5/2024).

Kasus Etik Nurul Ghufron

Diketahui, Nurul Ghufron kini sedang berurusan dengan Dewas KPK usai dilaporkan atas dugaan penyalagunaan wewenang dengan cara membantu mutasi seorang ASN Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang.

Ghufron sempat sengaja tak datang pada sidang etik perdana, 2 Mei lalu, dengan dalih sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

Gugatan diajukannya, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kadaluarsa. 

"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak  jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024. 

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #gugatan #dikabulkan #ptun #jakarta #perintahkan #dewas #tunda #kasus #etik #nurul #ghufron

KOMENTAR