Harus Dimanfaatkan untuk Warga Miskin! Sultan HB X Minta Lurah Tak Menyewakan Tanah Desa ke Orang Asing
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
07:40
20 Mei 2024

Harus Dimanfaatkan untuk Warga Miskin! Sultan HB X Minta Lurah Tak Menyewakan Tanah Desa ke Orang Asing

Lurah di Yogyakarta diingatkan untuk tidak menggunakan tanah kas desa (TKD) untuk memperkaya diri. Tanah desa harus bisa dimanfaatkan untuk menyejahterakan rakyat.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan tanah desa bukan untuk disewakan ke orang lain, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri.

Hal itu disampaikan Sultan HB X saat bersilaturahmi dengan Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY "Nayantaka" di Yogyakarta (18/5).

"Tanah desa bukan untuk kepentingan memperkayai diri sendiri. Jangan disewakan kepada orang lain atau asing untuk keuntungannya sendiri, tapi malah rakyatnya terlewati," kata Sultan HB X dikutip dari laman resmi Pemda DIY di Yogyakarta, Minggu (19/5/2024).

Ia menegaskan tidak akan melindungi siapapun lurah yang menyalahgunakan tanah desa.

Dia berharap tanah desa mampu menyejahterakan rakyat di desa dengan memprioritaskan warga miskin maupun pengangguran.

Sultan juga meminta pemakaian tanah desa secara bergilir dengan rentang waktu 3 sampai empat tahun.

"Tolong bantu orang miskin, orang nganggur, untuk sewa tanah kelurahan," ujar dia.

Sri Sultan berharap sebagian tanah kas desa disediakan bagi warganya yang miskin dan masih menganggur, sehingga ditambah dengan bantuan dana keistimewaan akan tumbuh pekerjaan-pekerjaan baru di desa.

Dengan begitu, asumsi bahwa pekerjaan itu hanya ada di kota akan hilang karena warga desa mampu berdikari, memiliki pekerjaan atau usaha dengan memanfaatkan tanah desa.

"Belajarlah ke daerah yang sudah lebih dulu berhasil mengelola tanah desa, ke Nglanggeran, Mangunan, Gedangsari, Breksi maupun Kaliurang," tutur dia.

Sultan mejelaskan bahwa nilai akuntabilitas sebuah kelurahan atau kalurahan akan dilihat dari keterbukaan pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan laporan penggunaan APBN dan APBD setiap tahunnya.

Karena itu, dia mengimbau agar setiap kelurahan atau kalurahan ke depan bisa mengeluarkan pertanggungjawaban APBD-nya dengan publikasi melalui surat kabar. "Itu salah satu bentuk akuntabilitas publik," terang Sri Sultan. (Antara)

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #harus #dimanfaatkan #untuk #warga #miskin #sultan #minta #lurah #menyewakan #tanah #desa #orang #asing

KOMENTAR