Jadwal SKB CPNS 2024 per Sesi di Hari Senin-Minggu
SKB CPNS dilaksanakan sebanyak dua sesi di hari Jumat dan empat sesi di hari selain Jumat.
Adapun jam per sesi di hari Jumat dan hari lainnya berbeda.
Berikut adalah jadwal SKB CPNS per sesi:
Jadwal SKB CPNS Selain Hari Jumat
Sesi 106.30 - 08.00:
a. Registrasi dan pemberian PIN peserta
b. Penitipan barang
c. Body checking
d. Peserta masuk ruang tunggu steril
e. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
08.00 - 09.30: Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi 209.00 - 10.30:
a. Registrasi dan pemberian PIN peserta
b. Penitipan barang
c. Body checking
d. Peserta masuk ruang tunggu steril
e. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
10.30 - 12.00: Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi 311.30 - 13.00:
a. Registrasi dan pemberian PIN peserta
b. Penitipan barang
c. Body checking
d. Peserta masuk ruang tunggu steril
e. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
13.00 - 14.30: Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi 414.00 - 15.30:
a. Registrasi dan pemberian PIN peserta
b. Penitipan barang
c. Body checking
d. Peserta masuk ruang tunggu steril
e. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
15.30 - 17.00: Pelaksanaan SKB CPNS
Jadwal SKB CPNS Hari Jumat
Sesi 106.30 - 08.00:
a. Registrasi dan pemberian PIN peserta
b. Penitipan barang
c. Body checking
d. Peserta masuk ruang tunggu steril
e. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
08.00 - 09.30: Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi 213.00 - 14.30:
a. Registrasi dan pemberian PIN peserta
b. Penitipan barang
c. Body checking
d. Peserta masuk ruang tunggu steril
e. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
14.30 - 16.00: Pelaksanaan SKB CPNS
Tata Tertib SKB CPNS 2024
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKB CAT dimulai;
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; dan
b. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan :
a. Pria: kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap;
b. Wanita kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap; dan
c. Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
7. Peserta dilarang:
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- Merokok dalam ruangan seleksi;
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
(Tribunnews.com/Widya)