Kemendikbudristek Ungkap Alasan Kenaikan UKT di PTN, Model Kuliah Beragam, Butuh Biaya Tambahan
Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Tjitjit Sri Tjahjandarie (tengah) menjelaskan soal polemik UKT di Jakarta (16/5). Hilmi Setiawan/Jawa Pos
13:48
16 Mei 2024

Kemendikbudristek Ungkap Alasan Kenaikan UKT di PTN, Model Kuliah Beragam, Butuh Biaya Tambahan

Kemendikbudristek menganggap wajar kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Apalagi, kenaikan hanya untuk UKT golongan teratas. Alasannya banyak. Mulai dari model perkuliahan yang semakin beragam, kebutuhan praktikum, hingga faktor ekonomi masyarakat. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa alokasi 20 persen untuk mahasiswa miskin tidak boleh dilanggar.

Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Tjitjit Sri Tjahjandarie di Jakarta kemarin (15/5) mengatakan, standar biaya perguruan tinggi di-review secara berkala. ”Tujuannya untuk memenuhi standar mutu minimal,” ujarnya. Dia menegaskan, tidak mungkin dinamika perguruan tinggi stagnan begitu saja.

Tjitjit menyatakan, saat ini perkuliahan dilakukan dengan semangat inovatif dan kolaboratif. Tidak cukup dosen hanya ceramah di hadapan mahasiswa. Adakalanya perkuliahan digelar dengan diskusi sampai membutuhkan alat peraga.

Selain itu, lanjut Tjitjit, perekonomian masyarakat Indonesia pada umumnya semakin membaik. Banyak orang bisa membeli mobil dengan gampang. Masyarakat juga banyak yang menyekolahkan anaknya di TK dan SD dengan biaya yang relatif mahal. Tetapi, saat masuk kuliah, ingin mendapatkan UKT kelompok paling kecil.

Saat ini, pada umumnya UKT yang mengalami kenaikan di golongan terakhir. Sedangkan UKT golongan pertama tetap Rp 500 ribu/semester. Kemudian UKT golongan kedua Rp 1 juta/tahun. Tjitjit mengatakan, banyak masyarakat yang mendapat kelompok UKT golongan I dan II. Apalagi, undang-undang tentang pendidikan tinggi mengamanatkan minimal 20 persen kuota mahasiswa baru di PTN diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

Tjitjit menjelaskan, setiap PTN memiliki skema dalam menetapkan besaran UKT. Termasuk melihat pendapatan keluarga hingga tanggungan anak-anaknya yang lain. Ketentuan besaran UKT tersebut tetap berdasar asas keadilan.

Pada bagian lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta kampus lebih bijaksana dalam penentuan UKT. Jika memang ada kenaikan, harus ada pemberitahuan sejak awal. Bahkan ada kontrak perjanjian dengan mahasiswa dan orang tua.

”Kalau perlu, nilai kenaikannya juga harus ditetapkan. Jangan tiba-tiba di tengah jalan menaikkan UKT, itu saya kira langkah yang sembrono,” tegasnya.

Langkah itu, imbuh dia, seolah kampus tidak punya perencanaan manajemen keuangan yang bagus. Dengan begitu, orang tua tidak gelagapan ketika ada pemberitahuan kenaikan UKT. Terlebih bila kenaikan tersebut sangat drastis.

Menurut mantan Mendikbud tersebut, kenaikan UKT tersebut tak jadi soal. Asal ada kesepakatan besaran. (wan/mia/c17/oni)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #kemendikbudristek #ungkap #alasan #kenaikan #model #kuliah #beragam #butuh #biaya #tambahan

KOMENTAR