Komisi III DPR Akan Panggil Kadiv Propam Hingga Irwasum Polri Terkait Penggunaan Senjata Api
Rudi mengatakan, pemanggilan ini dilakukan Komisi III DPR menyusul beberapa peristiwa yang dinilai mencederai institusi Polri.
"Pejabat utama terkait akan kita panggil mislanya Kadiv Propamnya, Irwasumnya, semua pejabat tinggi, pejabat utama Polri," kata Rudianto, saat dihubungi pada Sabtu (7/12/2024).
Menurutnya, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian selama ini banyak yang tidak sesuai aturan maupun Undang-Undang.
Rudi menyoroti sejumlah insiden, termasuk kasus polisi menembak sesama polisi di Sumatera Barat dan peristiwa polisi menembak pelajar di Semarang.
Menurutnya, insiden-insiden tersebut mencerminkan adanya penyalahgunaan senjata api.
"Ini sangat mencoreng mencederai institusi Polri. Kalau tidak berbenah, maka kejadian-kejadian ini bisa saja terjadi 2-3 bulan ke depan," ujar Rudi.
Rudi juga menegaskan pentingnya pengendalian ketat terhadap penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian.
Dia mengusulkan agar Polri mengevaluasi unit-unit tertentu yang tidak membutuhkan senjata api dalam tugasnya.
Rudi menambahkan bahwa pemanggilan ini rencananya dilakukan setelah masa reses anggota DPR.
Tag: #komisi #akan #panggil #kadiv #propam #hingga #irwasum #polri #terkait #penggunaan #senjata