Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi Dicecar Soal Pesawat Jet Milik Suaminya hingga Perjanjian Pranikah
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 2 tersangka dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan kedua tersangka yang menjalani pemeriksaan yakni Helena Lim alias HL dan Rosalinda alias RL.
Selain kedua tersangka, hari ini pihak penyidik juga memeriksa 11 orang saksi yang merupakan istri dari para tersangka.
Satu di antaranya yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi yakni Sandra Dewi alias SD, istri dari tersangka Harvey Moeis.
“Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Terkait Sandra Dewi, lanjut Ketut, pihak penyidik melakukan pendalaman terkait sejumlah aset yang diduga berasal dari Harvey.
“Seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan atau keberadaan pesawat jet, nama dan nomor teregistrasi,” ucapnya.
Kemudian, kata Ketut, pemeriksaan terhadap Sandra Dewi juga terkait dengan kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah.
Periksa Sandra Dewi
Sebelumnya Sandra Dewi diperiksa hampiir 11 jam sebagai saksi dugaan korupsi PT Timah. Pemeriksaan sendiri dimulai sekira pukul 08.00 WIB, dan baru rampung sekitar pukul 18.30 WIB.
Usai diperiksa, tak ada satu katapun yang keuar dari mulut Sandra. Ia memilih bungkam meski dihujani pertanyaan para jurnalis.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah dan bangunan.
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. [Instagram/sandradewi88]Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah uang tunai, 55 alat berat, dan 16 unit mobil.
Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 (satu) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Lalu untuk 6 smelter tanah ini akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 21 orang tersangka, termasuk Harvey Moeis.
Tag: #diperiksa #kejagung #sandra #dewi #dicecar #soal #pesawat #milik #suaminya #hingga #perjanjian #pranikah