Terungkap Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Subang Ternyata Belum Uji Kir Setelah Dimodifikasi
Petugas gabungan mengevakuasi bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5). (Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung/ Jawa Pos)
21:16
15 Mei 2024

Terungkap Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Subang Ternyata Belum Uji Kir Setelah Dimodifikasi

- Buntut kecelakaan bus Putera Fajar yang terjadi di Subang, Jawa Barat, saat ini berbagai pihak masih sibuk mendalami penyebab kejadian nahas tersebut. 11 orang tewas dalam kejadian, meninggalkan misteri yang mesti dipecahkan oleh KNKT, Kepolisian dan otoritas terkait dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).   Terkait dengan kejadian tersebut, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengungkapkan fakta baru terkait bus Putera Fajar yang kecelakaan di Subang pada Sabtu (11/5) lalu.   Ditemui di arena Busworld 2024 di JI-Expo, Kemayoran, Sani, sapaan karibnya menyebut, bus tersebut diketahui telah mengalami perombakan bodi pada awal 2024 lalu. Dari sebelumnya menggunakan bodi Laksana Discovery, diubah menjadi bodi menyerupai milik karoseri Adiputro dengan wujud Super High Deck (SHD) dan sejak perombakan, belum diuji Kir lagi.   "Kendaraan ini belum uji KIR, Juni 2023 masih fisik yang sama (sebelum dirombak), dia mengubah itu Januari. KIR-nya mati di Desember, jadi (setelah dirombak) belum KIR," terang Sani.   Sebagai informasi, ditelusuri melalui aplikasi Mitra Darat, bus yang punya nama Trans Putera Fajar berpelat AD 7524 OG dan dimiliki PT Jaya Guna Hage, telah lulus uji berkala pada Juni 2023, namun masa berlakunya habis pada Desember 2023 lalu.   Data lain yang terlampir adalah bus tersebut menggunakan sasis Hino AK1JRKA yang diproduksi pada 2006. Dengan kata lain usia sasis tersebut pada tahun ini 18 tahun.   "Jadi masyarakat juga harus paham, maaf ini saya tidak membela institusi, kendaraan ini KIR-nya mati Desember. Informasi yang saya dapat kendaraan ini dilakukan perubahan di Januari, setelah mengubah wujud kendaraannya belum diuji lagi," kata Sani menambahkan.   Sebagai informasi, sampai dengan saat ini belum ada ketentuan yang mengatur rombak atau konversi bodi bus. Operator bus umumnya melakukan rombak bodi di karoseri atau body builder lain yang bukan asalnya.   Saat ini baru ada PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan mengatur usia maksimum kendaraan yang digunakan adalah 20 tahun.   Pada kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan, perusahaan otobus tidak bisa memodifikasi bodi bus secara sembarangan.   "Kalau nggak ada SUT-nya ya nggak bisa (dimodifikasi). Mengubah bentuk bus itu harus dengan SRUT ya, kalau nggak ada itu ya nggak bisa. Itu melanggar dan bisa dipidana juga," ujar Yani.

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #terungkap #pariwisata #yang #kecelakaan #subang #ternyata #belum #setelah #dimodifikasi

KOMENTAR