Alasan KPK Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan
Tersangka dugaan TPPU Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan, Windy Idol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5).
20:56
13 Mei 2024

Alasan KPK Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan artis Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hal ini setelah Windy Idol tak ditahan usai menjalani proses pemeriksaan, pada Senin (13/5).   Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, pihaknya memperhitungkan waktu penahanan. Sebab, proses penyidikan terdapat batas waktu penahanan.   "Apalagi ini TPPU, kami harus memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mengejar harta atau kekeyaan hasil dari tindak pidana yang disembunyikan," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5).   Asep menjelaskan, seseorang tersangka akan ditahan dalam waktu 120 hari. Menurutnya, penyidik tidak memiliki waktu yang leluasa untuk melacak harta tersembunyi hasil dugaan TPPU serta melakukan penyitaan barang bukti.    "Kami juga tidak akan semena-mena, tapi kami akan terus mencari," tegasnya.   Sementara itu, Windy tidak banyak bicara usai menjalani pemeriksaan KPK, pada hari ini. Windy menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait materi pemeriksaannya.   "Tanya penyidik saja ya," ucap Windy usai menjalani pemeriksaan.   KPK sebelumnya kembali menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Selain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai tersangka.    Windy dan Rinaldo dijerat atas peran pasifnya dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Hasbi Hasan. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang sampai saat ini masih diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

 

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #alasan #belum #tahan #windy #idol #kasus #tppu #hasbi #hasan

KOMENTAR