Kasus Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi, Aipda N Langgar Kode Etik Perpol 7 Tahun 2022
Hasil pemeriksaan diketahui Aipda Nikson telah melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 Huruf M Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Perbuatan tersebut melanggar kode etik yaitu di mana dalam Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 Huruf M Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Bambang menjelaskan, terkait pelanggaran etik ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, termasuk terduga pelanggar.
Ketiga saksi yang diperiksa yaitu yang mengetahui kejadian, rekan kerjanya, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang kesangkutan.
“Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan,” ungkap Bambang.
Tindak lanjut Propam Polda Metro Jaya yakni menyerahkan surat rekomendasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait pemberhentian Aipda Nikson.
“Nanti surat rekomendasi itu yang akan dinilai kembali dan disitulah akan ditemukan hasilnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, oknum anggota polisi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) yang tega menghabisi nyawa ibunya pakai tabung gas diketahui memiliki gangguan kejiwaan.
Hal itu diungkap oleh paman Nikson, Rony Saud Pangaribuan (75) kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Rony mengatakan pada saat kejadian anak lainnya kebetulan tidak ada di rumah.
“Jadi, ada Nikson, ada di rumah sama ibunya. Jadi, sempat dokter yang menangani dia di rumah sakit adiknya yang mengetahui menanyakan ke adiknya dia,” ucapnya.
Nikson, kata Rony, pernah dirawat Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, Jakarta Barat, untuk mengatasi masalah gangguan kejiwaannya.
Menurutnya, sudah dua minggu yang lalu Nikson selalu marah-marah, menonjok lantai dan memukul meja.
“Nikson sudah menderita gangguan jiwa sejak tiga tahun yang lalu. Direhab dibawa ke RSJ Grogol pada setahun yang lalu selama beberapa bulan perawatan tapi kemudian dibawa pulang karena sudah dinyatakan mendingan,” ujar Rony.
Sebelumnya, seorang oknum anggota polisi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) melakukan aksi tidak terpuji menghantam kepala ibu kandungnya HS (61) memakai tabung elpiji 3 kilogram (kg).
Peristiwa tragis itu terjadi di warung milik korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor hingga berujung kematian pada Minggu (1/12/2024).
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan kejadian nahas tersebut di mana pelaku saat ini sudah ditangkap.
“Saat kejadian saksi melihat pelaku yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali, dari saksi mata yang melihat langsung,” kat Rio kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut.
Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Ajun Inspektur Dua (Aipda) Nikson Jeni Pangaribuan (41; kiri) ditangkap usai melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), di warung sekaligus tempat tinggal mereka di Jalan Raya Narogong RT 2 RW 4, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024) malam. (Kolase Tribunnews)Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup.
Beberapa jam kemudian, pelaku ditemukan di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi Dan berhasil diamankan Polres Bogor.
Barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg telah diamankan oleh polisi.
Sementara jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi guna mendukung penyelidikan lebih lanjut.
Rio meyakinkan, meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait Kode Etik nya, terkait Tindak Pidana nya akan Diproses lebih lanjut di Polres Bogor,” ujar Rio.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena berkaitan dengan tega membunuh Ibu Kandungnya sendiri ,” sambungnya.
Tag: #kasus #polisi #bunuh #kandung #cileungsi #aipda #langgar #kode #etik #perpol #tahun #2022