Keluarga Ungkap Ada Dugaan Upaya Rekayasa Penyebab Tewasnya Taruna STIP oleh Senior
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama tersangka TRS (baju orange), taruna tingkat dua STIP Marunda Jakarta yang menjadi pelaku pembunuhan juniornya Putu Satria Ananta. (ANTARA/Mario Sofia Nasution/am.)
07:40
10 Mei 2024

Keluarga Ungkap Ada Dugaan Upaya Rekayasa Penyebab Tewasnya Taruna STIP oleh Senior

- Keluarga Putu Satria Ananta Rustika menyambut baik adanya tersangka baru sebanyak tiga orang. Keluarga ingin kematian Putu diusut tuntar, serta pelaku dijatuhi hukuman maksimal.

"Kami menyambut baik hasil pengembangan dari pihak kepolisian," kata pengacara keluarga Putu, Tumbur Aritonang kepada wartawan, Jumat (10/5).

Namun, Tumbur meminta kasus ini tidak hanya selesai dengan 3 tersangka baru ini. Tumbur ingin dugaan adanya upaya rekayasa terhadap kematian Putu juga diusut.

Dugaan rekayasa ini berupa adanya pesan di salah satu grup WhatsApp senior STIP. Dalam tangkapan layar yang beredar disebutkan jika Putu tewas karena serangan jantung usai olahraga.

"Sekarang tinggal kita tunggu hasil penyelidikan terhadap dugaan rekayasa cerita yang ada di grup taruna," jelas Tumbur.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19. Tegar menjadi tersangka karena dia seorang diri yang memukul Putu.

"Sekarang sudah jadi tersangka, dan CCTV yang sudah dipelajari oleh Satreakrim Polri Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di STIP Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (4/5) malam.

Gidion mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tegar sebagai sebagai tersangka.

"Kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dia terancan hukuman 15 tahun penjara.

Polres Metro Jakarta Utara kemudian kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus ini. Ketiganya yakni AKAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A. Mereka berstatus sebagai senior ringkat II di sekolah.

Para tersangka ini memiliki peran berbeda. Seperti memprovokasi, memanggil korban dari lantai 3 ke lantai 2, mengawasi toilet saat pemukulan terjadi, dan menunjuk Putu Satria Ananta Rustika sebagai target untuk dianiaya.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #keluarga #ungkap #dugaan #upaya #rekayasa #penyebab #tewasnya #taruna #stip #oleh #senior

KOMENTAR