



Satpol PP DKI Musnahkan 9.712 Miras Ilegal, Mulai dari Amer Hingga Wine
- Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengendalikan peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) di tengah masyarakat. Dengan mengerahkan Satpol PP, selama setahun Pemprov DKI berhasil menyita 9.712 miras. Semua pada Rabu pagi (4/12), dimusnahkan di pelataran Monas, Jakarta.
"Ada sebanyak 9.712 miras dari hasil penertiban sejak awal tahun 2024 yang dimusnahkan hari ini," ujar Sekda DKI Jakarta Marullah Matali.
Penertiban dan pemusnahan miras juga merupakan upaya untuk memastikan dan melaksanakan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sekda Marullah mengatakan, miras yang disita merupakan hasil operasi dari tempat-tempat yang tidak punya izin resmi, seperti yang berada di warung-warung yang ada di lingkungan masyarakat.
"Kalau dibiarkan begitu saja, maka akan menciptakan suasana yang kurang baik di lingkungan masyarakat," imbuh Marullah.
Kepala Satpol PP DKI Satriadi Gunawan menambahkan, operasi penertiban minuman beralkohol dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui kanal-kanal pengaduan milik Pemprov DKI. Baik laporan masyarakat langsung ke Satpol PP DKI, patroli rutin bersama TNI/Polri, serta hasil pengawasan dan pemantauan Satpol PP DKI.
"Sasaran operasi adalah para pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta warung-warung yang menjual minuman beralkohol oplosan," kata Satriadi.
Adapun hasil operasi penertiban minuman beralkohol selama 2024 sebanyak 9.712 botol yang terdiri atas berbagai jenis miras, seperti wine, bir, vodka, anggur merk Orang Tua, anggur merk Rajawali, dan sebagainya. Jumlah tersebut merupakan hasil operasi penertiban oleh Satpol PP DKI Jakarta dari seluruh wilayah administrasi.
Tag: #satpol #musnahkan #9712 #miras #ilegal #mulai #dari #amer #hingga #wine