Selain Putu Satria, Ada 4 Siswa STIP yang Hampir Dipukuli Tegar Rafi Sanjaya
Ilustrasi penganiayaan. (Antara)
09:16
6 Mei 2024

Selain Putu Satria, Ada 4 Siswa STIP yang Hampir Dipukuli Tegar Rafi Sanjaya

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Tegar Rafi Sanjaya hampir saja menimpa lebih dari satu orang. Pada saat penganiayaan terjadi, ada 5 junior yang dibawa Tegar ke kamar mandi, termasuk korban meninggal Putu Satria Ananta Rustika.    Saat itu kelimanya diduga hendak ditindak oleh Tegar karena memakai seragam olahraga ke dalam kelas. Namun, keempat korban tidak sempat dipukul karena Putu Satria Ananta sebagai korban pertama sudah terkapar terlebih dahulu.   "Saat kejadian itu, betul ada 4 calon korban, 5 lah ya. Satu korban (Putu) dan 4 temannya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Senin (6/5).  

  Setelah Putu terkapar, Tegar menyuruh 4 juniornya meninggalkan kamar mandi. Setelah itu, Tegar berusaha menolong Putu dengan cara menarik lidahnya.   "Di kamar mandi itu ada lima orang, korban (Putu Satria) adalah yang mendapatkan pemukulan pertama, dan yang empat belum sempat. Tapi demikian kita tetap melakukan pemeriksaan visum terhadap 4 rekannya," jelas Gidion.   Diketahui, Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19.  Tegar menjadi tersangka tunggal karena dia seorang diri yang memukul Putu.  

  "Sekarang sudah jadi tersangka, dan CCTV yang sudah dipelajari oleh Satreakrim Polri Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di STIP Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (4/5) malam.   Gidion mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tegar sebagai sebagai tersangka.   "Kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku," imbuhnya.   Atas perbuatannya, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dia terancan hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #selain #putu #satria #siswa #stip #yang #hampir #dipukuli #tegar #rafi #sanjaya

KOMENTAR