Polisi Simpulkan Motif Pembunuhan Mahasiswa STIP Adalah Arogansi Senioritas
Ilustrasi penganiayaan. (Antara)
21:40
4 Mei 2024

Polisi Simpulkan Motif Pembunuhan Mahasiswa STIP Adalah Arogansi Senioritas

      - Polres Metro Jakarta Utara menyimpulkan kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika karena arogansi kehidupan senior-junior. Sebab, kehidupan tersebut membawa pelaku melakukan kekerasan eksesif yang menyebabkan korban meninggal dunia.   "Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas. Karena merasa 'mana yang paling kuat', kan ada kalimat itu, itu juga nanti mungkin ini menjadi titik tolak untuk melakukan penyelidikan yang lebih," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di STIP Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (4/5) malam.   Gidion memastikan, penganiayaan kepada Putu dilakukan dengan tangan kosong. Namun, kerasnya pukul membuat jaringan paru-paru korban rusak dan berujung pendarahan dalam.   "Penindakan yang dilakukan ini menggunakan kekerasan tangan kosong, tidak menggunakan alat apa-apa," jelasnya.   Diketahui, Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19.  Tegar menjadi tersangka tunggal karena dia seorang diri yang memukul Putu.   "Sekarang sudah jadi tersangka, dan CCTV yang sudah dipelajari oleh Satreakrim Polri Jakarta Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di STIP Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (4/5) malam.  

  Gidion mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tegar sebagai sebagai tersangka.   "Kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku," imbuhnya.   Atas perbuatannya, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dia terancan hukuman 15 tahun penjara.      

Editor: Kuswandi

Tag:  #polisi #simpulkan #motif #pembunuhan #mahasiswa #stip #adalah #arogansi #senioritas

KOMENTAR