KPK: Kasus Korupsi Pengolahan Karet di Kementan Rugikan Negara Rp 75 Miliar
"Kerugian negara Rp 75 miliar," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
KPK diketahui telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Lembaga antirasuah itu juga telah mencegah delapan orang bepergian ke luar negeri.
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah lokasi untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi di Kementan di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita uang tunai, catatan, dan barang bukti elektronik.
"Hasil penggeledahan, yakni uang, catatan, BBE (barang bukti elektronik)," ujar Tessa.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan modus korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan.
Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan, Kementan membeli asam semut yang disalurkan ke petani untuk pengolahan karet.
KPK menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan asam semut tersebut.
“Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp 10.000 per sekian liter, menjadi Rp 50.000 per sekian liter,” ujar Asep.
Tag: #kasus #korupsi #pengolahan #karet #kementan #rugikan #negara #miliar