64
HORMATI PROSES HUKUM: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (DITE SUHENDRA/JAWA POS)
17:32
3 Mei 2024
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Janji Datangi KPK Setelah Praperadilannya Diputus PN Jaksel
- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (3/5). Kuasa hukum Gus Muhdlor, Moch Arifin menyatakan, kliennya tidak bisa hadir pemeriksaan KPK, karena masih menunggu hasil putusan gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). "Dengan hormat kami mohon pemeriksaan kepada klien kami dapatnya ditunda sampai dengan proses permohonan Praperadilan nomor 49/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Arifin dalam surat keterangan yang dikirimkan ke KPK, Jumat (3/5). Arifin menjelaskan, gugatan peradilan yang diajukan oleh Muhdlor untuk menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ia pun memastikan, kliennya tidak akan melarikan diri dari kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak ASN itu. "Selama proses praperadilan kami menjamin klien kami tidak akan melarikan diri," tegas Arifin. Arifin berjanji, Ahmad Muhdlor bakal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, setelah hadirnya putusan praperadilan PN Jaksel. "Kami siap untuk menghadirkan klien kami di hadapan penyidik (KPK) setelah putusan praperadilan," tegas Arifin. Terpisah, Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku menerima surat ketidakhadiran dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Sebab, Gus Muhdlor sedianya menjalani pemeriksaan, pada hari ini terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif ASN di lingkungan pemerintah daerah Sidoarjo. "Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu. Namun hari ini (3 Mei) kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut, tanpa disertai alasan ketidakhadirannya," ujar Ali. Ali menegaskan, pihaknya tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai alasan. Pemanggilan hari ini merupakan panggilan pemeriksaan ulang, pada Jumat (19/4) lalu. Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut," tegas Ali. Ali mengutarakan, seharusnya pemeriksaan oleh penyidik KPK bisa menjadi kesempatan bagi terperiksa, untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran. Ia memahami, Gus Muhdlor saat ini tengah mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Penting dipahami bahwa praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya," tegas Ali. Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, jika memang menghormati proses hukum, seharusnya Gus Muhdlor hadir sesuai panggilan tim penyidik. Bahkan, kuasa hukum seharusnya bisa berperan mendukung kelancaran proses hukum di KPK. "Kuasa Hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum," cetus Ali. Ali menegaskan, KPK tak segan menjerat pihak-pihak apabila terdapat yang menghalang-halangi proses penyidikan KPK. "Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 UU Tipikor," pungkas Ali. Repor
Editor: Kuswandi
Tag: #bupati #sidoarjo #muhdlor #janji #datangi #setelah #praperadilannya #diputus #jaksel