Puluhan Mahasiswa Peserta Aksi Hardiknas di Makassar Diamankan Polisi, Ada yang Ditangkap di Kampus
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/Alexas_fotos)
09:56
3 Mei 2024

Puluhan Mahasiswa Peserta Aksi Hardiknas di Makassar Diamankan Polisi, Ada yang Ditangkap di Kampus

Puluhan mahasiswa di dua kampus berbeda diamankan polisi saat menggelar aksi memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024 di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka diciduk karena aksi melewati batas waktu penyampaikan pendapat di muka umum dan dianggap mengganggu arus lalu lintas.

"Ada dua titik, pertama di Kampus UIN Alauddin, kedua di depan Kampus Unismuh (Universitas Muhammadiyah)," kata Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Mokh Ngajib di Makassar, Kamis (2/5/2024) malam.

Kapolres menyatakan, pihak kepolisian telah memperingatkan kepada peserta aksi agar tidak menutup penuh ruas Jalan Sultan Alauddin karena menghambat arus lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan yang parah menjelang malam, namun tidak diindahkan mahasiswa.

"Tadi sudah diperingatkan agar tertib, tapi ternyata tidak mengindahkan dan sampai malam tetap menutup jalan penuh, bakar ban dan melempar batu. Di sinilah kami melakukan penertiban," paparnya menegaskan.

Kendati dalam aturan Undang-undang Dasar 1945 kebebasan berpendapat diatur di pasal 28F. Dan di pasal 28E ayat (3) disebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal kebebasan pendapat juga diatur lebih di Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

Namun demikian dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2021 ada beberapa poin melarang demonstrasi di luar waktu tentukan. Aksi demonstrasi hanya dapat dilakukan di tempat terbuka antara pukul 06.00-pukul 18.00 waktu setempat.

Selanjutnya, di tempat tertutup antara pukul 06.00-22.00 waktu setempat. Larangan lainnya, tidak menyampaikan pemberitahuan surat tertulis kepada Polri sebelum menyampaikan pendapat dimuka umum selambat-lambatnya 3x24 jam.

Mantan Kapolres Kota Palembang ini menjelaskan pembubaran mahasiswa tersebut atas dasar aturan sehingga dilakukan pembubaran paksa karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Ada beberapa yang kita amankan dari Unismuh ada 22 orang dan UIN Alauddin ada 30-an yang sementara masih kita data. Hasil penggeledahan, ada ditemukan dari tas salah satunya membawa senjata tajam dan ada yang patut kita duga bawa narkoba," ungkapnya.

Mengenai dengan situasi kondisi, kata Kombes Ngajib, sudah berlangsung aman dan kondusif usai membubarkan aksi. Arus lalu lintas yang menghubungkan Kota Makassar ke Kabupaten Gowa berangsur-angsur normal.

"Semua aman kondusif, ini sudah melanggar (menutup jalan) dan meresahkan warga lainnya. Yang lain (aksi) sudah tidak ada. Tindak lanjut kita akan lakukan pemeriksaan, kalau memenuhi unsur tindak pidana kita lakukan tindakan tegas. Kita juga tes urine semuanya," kata Ngajib.

Sebelumnya, sejumlah aktivis mahasiswa tergabung dalam Aliansi BEM se-Makassar menggelar aksi memperingati Hardiknas di sejumlah titik termasuk di Jalan Sultan Alauddin. Mereka menyuarakan agar diwujudkan pendidikan gratis, tolak pendidikan mahal, reformasi kurikulum serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan termasuk pemerataan pendidikan di Indonesia.

Namun karena masih menggelar aksi hingga melewati batas yang ditentukan pukul 18.00 Wita, polisi kemudian membubarkan aksinya karena menutup jalan raya di Jalan Sultan Alauddin. Aparat juga sempat merangsek masuk dalam Kampus Unismuh dan mengamankan sejumlah mahasiswa yang diduga provokator. (Antara)

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #puluhan #mahasiswa #peserta #aksi #hardiknas #makassar #diamankan #polisi #yang #ditangkap #kampus

KOMENTAR