

Ilustrasi KPK (FOTO: Antara)


PBHI Minta KPK Ke Depan Tak Takut Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Prajurit TNI Aktif
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menangani kasus korupsi di tubuh militer atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), merupakan angin segar bagi isu pemberantasan korupsi. Hadirnya frasa itu setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Nomor 87/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Putusan ini mengabulkan dan mengubah ketentuan Pasal 43 UU KPK yang semula berbunyi 'KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum'. hingga ditambahkan frasa penegasan 'Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.' "Frasa ini dimaknai bahwa sepanjang perkara tindak pidana korupsi dilakukan bersama-sama oleh unsur sipil dan militer yang penanganannya sejak awal dilakukan oleh KPK, maka perkara tersebut akan ditangani oleh KPK hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani kepada wartawan, Minggu (1/12). Julis mengamini bahwa hadirnya putusan MK itu membawa angin segar di tengah pengumuman Capim dan Dewas KPK terpilih, yang membawa berbagai keraguan terhadap masa depan gerakan antikorupsi. Sebab, unsur pimpinan, anggota hingga Dewas KPK didominasi oleh pihak yang berlatar belakang polisi dan memiliki berbagai rekam jejak buruk dalam kepatuhan antikorupsi. "PBHI mengapresiasi putusan MK ini dengan harapan dapat menjadi trigger bagi kepengurusan baru untuk menangani berbagai kasus korupsi yang tak tersentuh," ujar Julius. Perkara-perkara korupsi memang terkadang bersinggungan dengan pihak militer, kata Julis, pada Juli 2023 lalu KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi tender proyek di Basarnas dan menetapkan lima orang tersangka, yang mana dua di antaranya adalah dua orang prajurit aktif TNI. Pasca OTT tersebut, lanjut Julius, KPK justru malah mendapatkan teror dan kecaman dari Puspom TNI. Bahkan KPK harus meminta maaf atas penetapan tersangka tersebut dan menyerahkan proses hukum kepada Puspom TNI dengan dalih kewenangan tersebut berada di peradilan militer. Tak hanya itu, ada kasus korupsi pengadaan alutsista terkait pengadaan pesawat Sukhoi Tahun 2003, pengadaan helikopter AW101 dan lainnya. Kasus-kasus ini menemukan berbagai tantangan dan kesulitan dalam pengungkapannya baik karena dalih kerahasiaan negara maupun sistem hukum yang eksklusif melalui UU Peradilan Militer. "Berbagai peristiwa tersebut menjadi catatan kelam terhadap penyelesaian kasus hukum yang dilakukan prajurit aktif TNI," cetus Julius. Julius memandang, putusan MK itu dapat membawa angin segar bagi kerja-kerja pemberantasan korupsi, yang belakangan ini tidak tersentuh oleh parat penegak hukum, seperti TNI. Bahkan, putusan MK ini juga menjadi langkah awal untuk melakukan perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. "UU Peradilan Militer saat ini memberikan sistem hukum yang eksklusif kepada prajurit militer aktif, terhadap tindak pidana yang dilakukan dan kerap menjadi sarana impunitas bagi para prajutif yang terlibat dalam kejahatan," cetus Julius. Oleh karena itu, PBHI mendesak KPK mampu mengungkap dan mengusut tuntas dugaan kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan TNI. Sementara, Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Hariyanto menegaskan, pihaknya sangat menghormati keputusan MK terkait KPK yang kini memiliki kewenangan dalam mengusut kasus korupsi melibatkan oknum TNI atau militer, selama kasus tersebut sejak awal telah ditangani oleh penyidik KPK. Sebab, MK merupakan lembaga negara yang berwenang dalam memaknai peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang diatur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia. "TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya serta berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung dan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, tanpa bertentangan dengan peraturan (UU) lain, dan tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara," tegas Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto kepada wartawan, Jumat, (29/11).
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #pbhi #minta #depan #takut #usut #dugaan #korupsi #yang #libatkan #prajurit #aktif