DKPP Ingatkan KPU Beri Akses Sirekap untuk Bawaslu Awasi Penghitungan Suara Pemilu
Ketua DKPP Heddy Lugito(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
18:56
16 Januari 2024

DKPP Ingatkan KPU Beri Akses Sirekap untuk Bawaslu Awasi Penghitungan Suara Pemilu

- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan akses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sebagai informasi, Sirekap merupakan alat bantu yang akan digunakan KPU untuk proses penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Kami ingin memastikan lagi agar Bawaslu melakukan pengawasan terhadap Sirekap, dalam tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Selasa (16/1/2024).

"Perlu pengaturan agar detail tentang kewenangan Bawaslu mengakses Sirekap, seberapa jauh kewenangan Bawaslu diberikan untuk melakukan monitoring atau pengawasan terhadap Sirekap," ujarnya lagi.

Heddy memaparkan bahwa Sirekap merupakan alat bantu, tetapi pada praktiknya publik akan mencermati rekapitulasi penghitungan suara melalui sistem informasi tersebut.

Oleh karena itu, dia mengingatkan agar KPU mesti menjamin reliabilitas dan kredibilitas keamanan sistem dalam penggunaan Sirekap.

"Jangan sampai alat bantu yang ditujukan sebagai pendukung justru menjadi sumber permasalahan dan persoalan kepemiluan kita," kata Heddy.

Dia juga mengingatkan, penghitungan dan rekapitulasi suara yang diunggah KPU melalui Sirekap pasti bakal dibandingkan dengan hasil penghitungan dan rekapitulasi versi lembaga lain, atau versi masyarakat sipil yang mengembangkan aplikasi sejenis.

"Bila KPU tidak memastikan sistem informasi mereka betul-betul kredibel, reliabel, ini akan menjadi sumber permasalahan. Saya kira itu yang perlu diantisipasi," ujar Heddy.

Masalah transparansi akses sistem informasi KPU menjadi salah satu hal utama yang dikeluhkan Bawaslu sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022.

Sejak awal, Bawaslu mengaku bahwa mereka tak diberi akses yang leluasa terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Bawaslu juga mengeklaim tak diberi akses leluasa terhadap Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Terkini, Bawaslu menyatakan tidak diberikan akses pembacaan terhadap Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) serta Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Editor: Vitorio Mantalean

Tag:  #dkpp #ingatkan #beri #akses #sirekap #untuk #bawaslu #awasi #penghitungan #suara #pemilu

KOMENTAR