



Kerap Viral, Dirjen Bea Cukai Pastikan Tak Buka Setiap Barang Kiriman dari Luar Negeri
– Polemik barang hibah berupa alat belajar milik sekolah luar biasa (SLB) yang sempat tertahan telah dirampungkan. Kemarin (29/4) Dirjen Bea dan Cukai Askolani beserta jajarannya melakukan pengecekan prosedur pengiriman barang kiriman di perusahaan jasa titipan (PJT) DHL di wilayah Bandara Soekarno-Hatta.
Pada kesempatan itu, Askolani menggarisbawahi bahwa bea cukai tidak membuka barang kiriman dari luar negeri. Termasuk barang kiriman para pekerja migran Indonesia (PMI).
”Kami mau tegasin ya. Sama dengan di barang kiriman di bandara, sama dengan di pelabuhan yang perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), sama dengan barang kiriman PMI. Teman-teman bisa lihat langsung yang membuka barang langsung itu PJT. Membuka dan menutup kembali barang. PJT perusahaan itu dibantu tenaga kerjanya,” ujarnya.
Askolani juga menjelaskan alur barang kiriman saat tiba di gudang penyelenggaraan pos sebelum diterima oleh penerima.
Kemarin Jawa Pos turut memantau prosedur yang dilakukan pada barang kiriman saat dibuka petugas PJT DHL. Di lokasi gudang DHL, seorang petugas sedang membuka barang kiriman, yakni berupa tekstil kain. Pembukaan barang itu dilakukan secara selektif. Artinya, tidak semua barang kiriman dibuka. Hanya beberapa barang yang diberi atensi yang dibuka petugas PJT. Hal itu bertujuan untuk memastikan agar barang yang masuk sesuai dan bukan barang ilegal atau terlarang.
Secara ketentuan, setiap barang kiriman dari luar negeri wajib menjalani pemeriksaan pabean yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal serta memastikan terpenuhinya hak-hak negara. Perlu diketahui, proses yang ditangani bea cukai dalam rangkaian distribusi barang kiriman dari luar negeri hanyalah saat pemeriksaan paket barang kiriman yang meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen. Untuk menjaga kelancaran agar arus barang tidak terhambat, pemeriksaan paket dilakukan secara selektif berdasar manajemen risiko.
Kemudian, saat barang dibuka, petugas PJT mengecek kesesuaian barang dengan berita yang dilaporkan si pengirim atau importir. Setelah dipastikan sesuai, petugas bea cukai menginput kelengkapan data ke sistem. Setelah data lengkap, barang di-packing ulang. Petugas PJT DHL juga terlihat berhati-hati saat melipat dan merapikan barang tersebut sebelum dimasukkan dan dibungkus kembali.
Jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, bea cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang. Termasuk besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar penerima barang. Namun, apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, petugas akan meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui penyelenggara pos yang bersangkutan. ”Yang membuka dari petugas PJT. Kami hanya mengonfirmasi, mengecek final. Setelah yakin dan sudah melihat dokumennya, barang ditutup kembali oleh petugas PJT,” jelas Askolani. (dee/c19/fal)
Tag: #kerap #viral #dirjen #cukai #pastikan #buka #setiap #barang #kiriman #dari #luar #negeri